KAMI MEMBAGIKAN ANDA MENELAAH, MENCERMATI INFORMASI INI, ANDA BISA MEMAHAMI, PERMASALAHAN YG SEDANG TERJADI DARI SUMBER YG MEMPERTENTANGKANNYA..
ANDA AKAN BISA MENYIMPULKANNYA,
(MOHON CERMATI TONTON SAMPAI SLESAI SUPAYA TAMPAK JELAS DLM MEMANDANG, MENIMBANG DAN MENILAI PERMASALAHANNYA) CITA2 BANGSA INDONESIA DLAM UUD.1945, YAITU RKYAT MERDEKA, BERDAULAT, SEJAHTERA, ADIL MAKMUR.
PEMERINTAH BERSAMA RAKYAT INDONESIA SEPAKAT WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RKYAT INDONESIA
Tertular HIV diduga saat menikah diusia 23 tahun dari seorang yang sudah syah menjadi suami yang saat itu masih perawan, tidak tahu
HIV itu apa, tidak mengenal pergaulan bebas.
Anak yang dilahirkan dari pasangan pernikahannya negative HIV.
Tonton videonya, dengarkan kisahnya, menambah wawasan untuk
pelajaran bagi kita menghidari jangan sampai tertular HIV.
INGIN MENGETAHUI APA YANG ADA DALAM PIKIRAN MENTERI AGAMA "GUS YAQUT"
TONTON VIDEO INI CERMATI INFORMASINYA..BERSAMA DEDDY CORBUZIER
DEDDY;
GUS SAYA MAU NANYA PENASARAN GUS...MENTERI AGAMA ..
MENTERI AGAMA ITU HARUS AGAMA ISLAM GAK YAH..
GUS YAQUT;
KALAU MELIHAT SEJARAH YA HARUS ISLAM..
DEDDY;
KENAPA..?
GUS YAQUT;
KARENA ASAL MUASAL DARI KEMENTERIAN AGAMA INI ..JAWATAN AGAMA YG MEMANG MENGRUSI ISLAM...
DEDDY;
TAPI KAN AGAMA KITA RAME..
GUS YAQUT;
ITU YG KEMUDIAN MENJADI KEBESARAN HATI..YG SEHARUSNYA MENJADI UMAT ISLAM.... MENJADI MILIK UMAT ISLAM INI..DIBUKA UNTUK YG LAIN
KARENA UMAT ISLAM INI SEHARUSNYA ITU MELINDUNGI YG KECIL..
KARENA MAYORITAS..
KALAU ISLAM INI BESAR KARENA JUMLAHNYA BANYAK MAKA MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MELINDUNGI YG KECIL...
DEDDY;
JADI NGGAK MUNGKIN MENTERI AGAMA, AGAMA HINDU NGGAK MUNGKIN..?
GUS YAQUT;
YA KALAU BICARA MUNGKIN SEMUA SERBA MUNGKIN..BISA AJA...KALAU BICARA SOAL MUNGKIN ...SIAPA TAHU SOAL KEBIJAKAN..MENTERI ITU KAN JABATAN POLITIS...GUS DEDDY..
KALAU JABATAN POLITIS YA BISA SIAPA SAJA..
SIAPA YG TERSERAH SIAPA YG MEMEGANG HAK PRIOGATIF UNTUK ITU..
DEDDY;
TAPI KAN SULIT GUS..MAKSUDNYA GINI..
GUS AGAMANYA ISLAM NGURUSI AGAMA YG MACEM-MACEM..YG MANA SATU KATOLIK, KRISTEN, PROTESTAN, HINDU, BUDHA, KEJAWEN WIS KABEH..WIS RAME..
KAN ORANG YG PAHAM AGAMA ISLAM BELUM TENTU PAHAM AGAMA YG LAIN..NAH KAN SUSAH NGURUSIN AGAMA YG BANYAK KAN SUSAH...
GUS YAQUT;
YA MEMANG TIDAK MUDAH... TAPI KAN KALAU MENGIKUTI AGAMANYA MASA YA MENTERINYA SESUAI DENGAN BANYAK AGAMA KAN TIDAK..
KALAU MENURUT SAYA KEBIJAKAN MENTERI AGAMA ITU YG DIPILIH JUMLAH PENGIKUTNYA YG LEBIH BESAR MENURUT SAYA TEPAT..
KARENA ITU TADI TUGAS KEAGAMAAN... AGAMA APA SAJA MENURUTKU... KALAU JUMLAH MEREKA BESAR... MEREKA MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MELINDUNGI YG KECIL..ITU SEMUA AGAMA MENGAJARKAN MENURUTKU..
DAN ISLAM SAMA...ISLAM JUGA BEGITU PERINTAHNYA..
JADI JANGAN MENTANG-MENTANG BESAR KAYA GUS DEDDY BADANYA BESAR YG KECIL-KECIL DIINJEK-INJEK.
PEMIRSA SORE INI KITA KETEMU KEMBALI DI KARNI ILYAS CLUB..
AKHIR PEKAN INI ADA BERITA YG CUKUP MENGANGGETKAN..BAHWA TERNYATA MAYORITAS DARI 57 KARYAWAN KPK ATAU ANGGOTA KPK YG DINYATAKAN TIDAK LULUS TES WAWASAN KEBANGSAAN MENERIMA DIANGKAT MENJADI ASN POLRI..
ASN TAPI 12 ORANG MENOLAK YG 1 ORANG KEBETULAH SUDAH MENINGGAL..
KARENA ITU DARI ASN YG MENERIMA TOKOH YG UTAMA ADALAH BUNG NOVEL BASWEDAN..
JADI INI MENGAGETKAN KARENA SELAMA INI KITA DENGAR MEREKA YG TIDAK MENERIMA TERMASUK BUNG NOVEL BASWEDAN ITU.. DENGAN KERAS MENOLAK DIJADIKAN PEGAWAI SIPIL DI POLRI..
MAKANYA SORE INI SAYA UNDANG MAS NOVEL BASWERDAN YG KABARNYA BESOK JUGA SUDAH DILANTIK JADI ASAN POLRI..
JADI TAMPAKNYA KEHEBOHAN SELAM INI BAHWA BELIAU INI TIDAK LOLOS TES WAWASAN KEBANGSAAN DI KPK TERNYATA DITERIMA DI POLRI ...
INI JADI MENARIK KENAPA BISA 2 INSTANSI PENEGAK HUKUM BERBEDA CARA MELIHATNYA..APAKAH BENAR BELIAU-BELAU TIDAK LULUS TES KEBANGSAAN ...
KOK NYATANYA SEKARANG POLRI SENDIRI MALAH MENERIMA BELIAU-BELIAU INI..
MAS NOVEL INI SAYA INGIN TANYA INI..
APA YG TERJADI DIBALIK INI SAMPAI MAS NOVEL MENERIMA... KESIMPULAN KITA KIRA SAMPAI TETES DARAH PENGHABISAN TIDAK AKAN TERIMA
NOVEL BASWEDAN;
BAIK TERIMAKASI PAK KARNI..
MEMANG BEGINI YAH..KETIKA MELIHAT KEPUTUSAN KAMI UNTUK MENERIMA... SAYA DAN KAWAN-KAWAN TAWARAN DARI PAK KAPOLRI SAYA PERTAMA KALI MESTINYA BISA MENGGAMBARKAN DARI PERISTIWA PENYINGKIRAN KAMI DARI KPK.........DST (LIHAT VIDEO)..
"TENTANG KEMUDAHAN INVESTASI, PERLINDUNGAN UMKM, MENGHAPUSKAN HAMBATAN-HAMBATAN INVESTASI, MENDATANGKAN INVESTASI, KAMI SETUJU DAN MENDUKUNG APA YG DISAMPAIKAN OLEH BPK PRESIDEN JOKOWI, CLEAR.."
KAMI AGAK KECEWA BERAT YAH..PERTARUNGAN MASIH PANJANG YAH ..INI BAHASANYA BENAR-BENAR BERTARUNG INI..MELAWAN KEKUASAAN DARI 11 MENTERI YG NGUNCI SEMUA... WALAUPUN ADA SATU ATAU DUA MENTERI YG SANGAT LUAR BIASA BAIK..
AKBAR FAISAL (AF);
ITU KAN TAFSIRAN ANDA MAS..!
SAID IQBAL (SI);
BETUL....
AF;
TAPI TERNYATA KEMUDIAN TAFSIRAN PEMERINTAH BERBEDA DG ANDA ...APA YG TERJADI..?
SI;
BISA TERJADI..! ..OLEH KARENA ITU DIBUTUHKAN RUANG DIALOG YG CUKUP..TIDAK BISA PEMERINTAH MEMAKSAKAN TAFSIRANNYA SENDIRI...BEGITU PULA KAMI MEMAKSAKAN TAFSIRAN SENDIRI..
OLEH KARENA ITU...SELAMA 2 TAHUN INI KITA BISA MEMILAHKAN SECARA UMUM MEMISAHKAN KLASTER 10 SAMA KLASTER 11...
BAGI KAMI KLASTER BURUH SANGAT STRATEGIS SEMUA KARENA TENTANG MASA DEPAN..TENTANG UPAH..TENTANG OUTSORTCING TENTANG KARYAWAN KONTRAK, TENTANG PHK DI-PHK SEMENA-MENA...ITU TENTANG HAL YG SANGAT SUNGGUH SERIUS ...MAKANYA SAYA BILANG TENTANG 2 SISI MATA UANG KALAU BICARA INVESTASI KITA SETUJU TAPI KALAU BICARA TENTANG KESEJAHTERAAN BURUH KITA TIDAK SETUJU DG OMNIBUS LAW..
AF;
PP. SUDAH JADI LHO...
SI;
SUDAH..PP.NO.34, 35, 36, 37..
AF;
SO..ADA RUANG WAKTU 2 TAHUN LHO..KITA BISA MENAFSIRKAN BANYAK HAL ...DALAM PENAFSIRAN ANDA APA..?
SI;
YA DITANGGUHKAN..
DENGAN DEMIKIAN MEMAKAI TIDAK PERLU ADA KEKOSONGAN..KITA AKAN MEMAKAI UU.NO.13 TH.2003..ITU YG SAMPAIKAN DG PERWAKILAN GUBERNUR JAWA BARAT TADI DALAM SUATU ACARA DISEBUAH STASIUN TV SWASTA..BEGITU PULA YG SAYA KOMUNIKASIKAN DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA..
GUNAKAN DISCRESE KARENA DG RUANG INI MEMBERIKAN RUANG GUBERNUR PEMERINTAH DAERAH UNTUK TIDAK SEMATA-MATA MENGIKUTI INSTRUKSI PEMERINTAH PUSAT..KARENA YG MENYATAKAN SITUASI DIA STRATEGIS ATAU TIDAK AKAN BERDAMPAK KEPADA KEAMANAN ATAU TIDAK ...ANDA BISA BAYANGKAN KALAU KAMI MOGOK NASIONAL..
AF;
MAKANYA MAS SOAL MOGOKNYA SAYA MENYIMPAN PADA BAGIAN AKHIR..
TAPI YG DISEBUTKAN TADI SOAL DISCRASE...JADI MENTERI TENAGA KERJA ...ITU KITA HARUS MEMBAHASAKAN NYA APA YAH..MEMINTA DUKUNGAN... ATAU ..JANGAN KITA GUNAKAN KATA BACKING YAH..MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENRBITKAN...SANKSI YG MELANGGAR KEPADA ATURAN PEMERINTAH PUSAT..
SI;
BETUL..
AF;
SANKSI KEPADA KEPALA DAERAH YG DIANGGAP ENGGAN MENGIKUTI ATURAN PEMERINTAH PUSAT...
SI
BETUL..
AF;
ANDA AKAN MENGATAKAN APA
SI;
BIANG KEROK NIH..MAAF BIANG KEROK YAH...BUNYAMIN YAH ..ADA YANG TERSINGGUNG JUGA RUPANYA..BIANG KEROK ITU..
ENGGAK ADA MENDAGRI IKUT-IKUTAN MENAKER..KALU BEGITU GABUNG AJA MENDAGRI SAMA MENAKER SATU MENTERI..
NAH POKOK PANGKAL ITU BAHKAN SAYA MENDAPATKAN INFORMASI,
DIKUMPULKAN SELURUH GUBERNUR
KEMUDIAN DIPIMPIN OLEH MENKO POLHUKAM INI
PENDEKATAN KESJAHTERAAN ATAU PENDEKATAN KEKUASAAN
ATAU KEAMANAN..
TENTANG BURUH ITU KESEJAHTERAAN KITA TINGGALKAN SEMENJAK REFORMASI, PENDEKATAN KEAMANAN, BAGAMANA MENKO POLHUKAM MEMIMPIN DAN MEMINTA AGAR PARA GUBERNUR TIDAK BOLEH MELANGGAR KEPUTUSAN PUSAT,
KONFENSI ILO NO.33 ITU DIBAHAS KENAIKAN UPAH MINIMUM DIDALAM NAMANYA WAGE COUNCIL ATAU DEWAN PENGUPAHAN,
BUATKAN DIKANTOR MENKO POLHUKAM,
JAKSA AGUNG BICARA, MENDAGRI BICARA..BAHKAN MENDAGRI MENGELUARKAN SURAT EDARAN YG SIFAT MENGANCAM..
AF;
MAS ITU KAN PADA SAAT BELUM ADA PUTUSAN INI..TAPI SEJAK HARI INI..INI KAN PETANYA BERUBAH INI ..ITU KAN BISA TIDAK TERJADI LAGI..APA YG ANDA KATAKAN TADI..MENKO POLKAM SEGALA MACAM..
APAKAH SUDAH ADA TANDA BAHWA PARA PEMIMPIN ELIT TELAH MENGUBAH SIKAPNYA DENGAN PUTUSAN INI MESKIPUN BARU TADI SIH..
KAMI AGAK KECEWA BERAT YAH..PERTARUNGAN MASIH PANJANG YAH ..INI BAHASANYA BENAR-BENAR BERTARUNG INI..MELAWAN KEKUASAAN DARI 11 MENTERI YG NGUNCI SEMUA... WALAUPUN ADA SATU ATAU DUA MENTERI YG SANGAT LUAR BIASA BAIK..
NAH SAYA INGIN MENGATAKAN BEGINI..
KETIKA PAK ERLANGGA LANGSUNG SEKITAR JAM 11 ATAU 12 MENYATAKAN PEMERINTAH BERPENDAPAT BAHWA UU. CIPTA KERJA MASIH BERLAKU DAN ITU MENJADI JALAN DAN ITU TADI DIALOG DI SALAH SATU TV SWASTA WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT MENJADI TERGOPOH-GOPOH...SAYA BILANG BAPAK TINGGAL PILIH TUNDUK PEMERINTAH PUSAT YG DALAM MK 11 SUDAH DIJELASKAN TENTANG POINT NO.7 SILAHKAN TAFSIRKAN ATAU IKUTI SUARA RAKYAT YG BERDASARKAN JUGA MK..SEBAB PUNYA KEKUATA UNTUK DISCREASE
JADI MUNGKIN PERTANYAAN YG TERLAMBAT DATANG ATAU BARANGKALI SUDAH SERING DIAJUKAN KPD ANDA TETAPI MENYANGKUT TENTANG UU. CIPTAKERJA INI KITA KAN BISA MELIHAT BAGAIMANA PEMERINTAH BEGITU SOLID TERKONSOLIDASI BAHKAN SEJAK AWAL APA YG ANDA KATAKAN PADA BAGIAN INI...SAYA SUDAH KATAKAN INI BUKAN PERTANYAAN BARU
AROGANSI DIKTAKTOR..AROGANSI DIKTAKTOR ITU CIRI-CIRI DIMANA DEMOKRASI TIDAK DIBUKA RUANG UNTUK DIALOG..
SAYANGNYA ...SAYA TIDAK BICARA PRESIDEN..SAYA SUDAH BERTEMU PRESIDEN ...PRESIDEN SUDAH SANGAT JELAS..INI ADALAH UNTUK INVESTASI TAPI TIDAK BOLEH MENINGGALKAN KESEJAHTERAAN..DUA KALI KAMI BERTEMU DENGAN BPK PRESIDEN JOKOWI..CLEAR..!!
AROGANSI ADA DITINGKAT MENTERI ...MAAF..MAAF..SEKALI LAGI.. MENTERINYA PENGUSAHA..DPRNYA 6 DARI ANGGOTA DPR PENGUSAHA...KEPENTINGANNYA SANGAT TERASA BANG...!!
SAYA MERASDA TIDAK ADA PIJAKAN UNTUK..DIMANA RUANG DEMOKRASI ITU BISA DIJALANKAN..
KETIKA MISAL KAMI DATANG KAMI KATAKAN SEKALI LAGI MEREKA HANYA KAWAN-KAWAN MENTERI INI DAN DPR BAHKAN KAMI INGATKAN DIHIANATI OLEH DPR WAKIL KETUA DPR DAN ANGGOTA PANJA BALEG KARENA TADI INI KAN KITA LIHAT BANG..DI MIM JELAS SEMUA UU.11 SEMUA FRAKSI..TIBA-TIBA TERJADI DIPROSES DISKUSI DIBALEG HILANG ITU DIKRANJANG SAMPAH..PROSEDUR ASAL DEMOKRASI KITA INI DEMOKRASI PROSEDURAL..SEPANJANG PROSEDURAL ITU SUDAH DITEMPUH MAKA ITULAH DEMOKRASI..
DIA TIDAK MASUK DALAM DEMOKRASI SUBTANSIAL
DEMOKRASI SUBSTANSIAL YG KAMI PAHAMI DALAH TENTANG PARTISIPASI PUBLIK DIA
"TENTANG KEMUDAHAN INVESTASI, PERLINDUNGAN UMKM, MENGHAPUSKAN HAMBATAN-HAMBATAN INVESTASI, MENDATANGKAN INVESTASI, KAMI SETUJU DAN MENDUKUNG APA YG DISAMPAIKAN OLEH BPK PRESIDEN JOKOWI, CLEAR.."
(Mohon cermati sampai selesai supaya tidak gagal memahaminya)
Akbar Faisal (AF);
Hari ini MK memutuskan sebuah keputusan besar pada tgl 25 Nopember pada saat saya mengambil gambar eposide ini..
MK menerima permintaan uji materil UU no. 11 Th. 2020 tentang CIPTA KERJA, ini sebuah keputusan besar dengan melihat bagaimana konstalasi yg ditimbulkan ketika UU Cipta Kerja itu dilahirkan th lalu...hari ini dibatalkan yg tepatnya dibatalkan bersyarat:
Dan untuk itu saya mengundang Presiden KSP yg juga adalah salah satu Pengurus Pusat ILO.Organisasi Buruh dengan anggota lebih dari satu milyard diseluruh dunia,...memang dedengkot Buruh ya Mas Said Iqbal.... Selamat Datang ditempat kami...
Said Iqbal (SI);
Terima kasih telah mengundang kami
AF;
Anda hari ini sangat sibuk sekali ....sampai saya harus menunggu disini...
Mas apa yah yg ingin anda katakan dengan pembantalan bersarat ini..? UU.No.11 Tahun 2020 ini..?
SI;
Ya pertama ini perjalanan panjang kaum Buruh untuk menolak Omnibus Low waktu itu masih namanya RUU. Cipta Lapangan Kerja bahkan..yg dirubah menjadi Cipta Kerja...
Berbagai cara kami meyakinkan mulai dari Presiden para Menteri anggota DPR halayak ramai...
Bahwa Omnibus low UU. Cipta Kerja ini yg dulu masih bernama RUU. memberikan dampak yg sangat-sangat negatif, baik dari sisi lingkungan hidup dan HAM..dan Khalayak ...tentang kemudahan investasi, perlindungan UMKM, menghapuskan hambatan-hambatan investasi mendatangkan investasi kami setuju dan mendukung apa yg disampaikan oleh bpk Presiden Jokowi, clear ...
Yang diso'al adalah saya kebetulan tadi disebuit oleh bang Akbar ILO Governing Body...yaitu salah satu pengurus pusat PBB berkantor di Genewa...tiga periode saya.... tapi ini periode yg ketiga..
Saya keliling dunia menjadi pembicara atau pun peserta terutama pembicara...tak satupun menemukan sebuah UU.apakah itu omnibus atau bukan omnibus...antara uu investasi dengan uu kesejahteraan digabung itu dua buah mata uang yg berbeda dua sisi mata uang yg digabung itu tidak mungkin dua sisi mata uang yg penting bisa digabung..
Kalau kita bicara tentang investasi maka tentang investasi.dg segala turunannya..
Kalau kita bicara tenta uu perburuhan itu tentang kesejahteraan...oleh karena itu ketika Omnibus law masih RUU Cipta Kerja menggabungkan semua antara kesejahteraan buruh dan persoalan investasi..benturan down great..... karena investasikan ingin mengundang investor banyak....baik investment dari luar maupun dari domestik tapi dari sisi kesejahteraan kan temen-temen buruh klas petani dan sebagainya kan ingin meningkatkan yang lebih baik nanti akan ketemu irisan yang saling meniadakan..
AF;
Tapi dalam UU.Cipta Kerja itu posisi Buruh itu dalam banyak pasal itu lebih baik lho..
SI;
Membaik dalam katagori apa..dalam sisi kami justru down great ..terhadap uu.no.13 th 2003..yg menjadi titik kompromi waktu jaman ibu Mega Wati..Presidennya dan pak Yakub Minawea almarhum menteri tenaga kerja..lah disitu down great... misal outsostcing....outsortcing itu dikalangan buruh internasional modern slavery.. karena dg masa depan orang... saya bekerja dg bang Akbar pengusaha tapi status hubungan kerja saya dengan agen..
ketika saya ingin mempersoalkan dg kesejahteraan ingin memperjuangkan kesejahteraan saya maka bang Akbar bilang kamu bukan karywan saya..padahal saya bekerja dengan bang Akbar..saya suruh pergi agen kata agen saya cuman ngambil fee ...anda mau minta kerja dg saya...nggak ada masa depan..dan di uu no.13 hanya dibolehkan 5 jenis catering, scuriti, cleaning cervice, driver dan jasa perminyakan kemudian di Omnibus law ...Perancis membatasi outsortcing 46 item, Amerika juga membatasi tanya Indonesia yg kemudian di Omnibus law seluruh jenis pekerjaan tapi tanpa membedakan kegiatan pokok dan kegiatan penunjang boleh di outsorcing, bagaimana masa depan orang khusus bekerja melalui agen outsortcing tapi tidak punya hubungan dengan pemberi kerja..apa yg dia dapatkan..karyawan kontrak diulang-ulang tanpa periode kontrak dibatasi 5 th, memang ada kontrak dibatasi 5 th, tapi di omnibus law orang boleh bekerja 2 Minggu dipecat, 2 bulan dipecat, bagamana masa depan orang yg terus bekerja melalui agen outsortcing tapi tidak mempunyai hubungang dengan pemberi kerja.. apa yg dia dapatkan..lah ini yg sekarang terasa upah minimum bayangkan dg upah minimum kembali kepada rezim upah murah Suharto sekalipun di orde baru tidak pernah menetapkan upah minimum itu hanya sepihak dia tetep melalui dewan pengupahan..majlis konsule ...melalui dewan ILO disebutntnya kalau sekarang ditetapkan oleh menteri tenaga kerja, pemerintah pusat, namun tanpa pertimbangan para pihak..serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah..
AF;
Saya masih fokus kepada keputusan hari ini..
Itu kan namanya juga bersyarat..itu nantinya akan sampai pada diberikan waktu hingga 2 th kedepan untuk melakukan perbaikan..ada argumen yg mengatakan bahwa..ini yg bermasalah cuma prosesnya saja..anda setuju dengan itu ...
SI;
Tidak..
Saya coba kutip tentang MK ..jadi buruh berpendapat keputusan MK jelas mengatakan dengan butir 3 amar putusan MK menegaskan bahwa uu Cipta Kerja sejatinya bertentangan dengan konstitusi atau in konstitusioanal itu jelas..atau dibilang lebih tepat saya bacakan ...mengatakan ini kalimatnya tidak saya kurangi..
menyatakan pembentukan uu.no.11 th 2020........dst (cermati infonya dlm video)
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat..
YANG BISA MEMBUAT KOKOH KEBERSAMAAN ADALAH ATASAN,
DALAM PEMBINAANNYA SENANTIASA WAJIB MEMBERIKAN CONTOH TELADAN
YANG BAIK
DALAM PEDOMAN BERPERILAKU, JIKA ATASAN BERPERILAKU BAIK
BAWAHAN AKAN IKUTI JEJAK BAIKNYA.
JIKA ATASANNYA TIDAK BAIK, BAWAHANNYAPUN AKAN MENGIKUTI JEJAK YANG TIDAK BAIK PULA,
KATA PEPATAH CONTOH LEBIH MUJARAB DARI PADA PERINTAH.
HUBUNGAN ATASAN BAWAHAN
Bawahan adalah pelaksana tugas pekerjaan yang senantiasa
menjaga agar energi listrik terpelihara, supaya tetap tersalur dengan baik, sehingga KWH siang malam terus berputar.
Energinya stabil menerangi jagad ini, tidak sering terjadi pemadaman, tentu akan menguntungkan perusahaan, pendapatan bisa meningkat.
Fakta dalam pelaksanaan pekerjaan dimasa lalu
korban meninggal dan cacat fisik adalah bawahan.
Adakah riwayat sebagai Atasan meninggal dengan sabuk
pengaman yang mengikat pada isolator menggelantung diatas tower saat
pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan yang terjadi Bawahanlah yang menjadi
korbannya.
Bawahan itu penurut
jika mampu, diperintah apa saja mau...., bahkan di eks Sektor Ketenger, fakta
menunjukan diperlakukan sewenang-wenang, tidak adil. selama bekerja merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin dinilai dibawah standar
yang berakibat peringkatnya lambat dibandingkan dengan pegawai yang nilai kinerjanya normal sesuai standar, bahkan ada rekan sekerja selama 30th bekerja tidak pernah naik peringkat.
Karena setiap orang dilindungi undang-undang maka senantiasa bersabar sambil berdo’a dengan ambil nafas dalam2 menunggu
kepedulian penegak keadilan agar meng-evaluasi lalu
memperlakukannya dengan adil.
Hidupnya dalam bekerja
senatiasa susah payah sering diinjak kariernya dengan nilai “a”, di cemooh
direndahkan selama bekerja dengan nilai dibawah standar dianggapnya tidak mampu
bekerja oleh Atasan arogan, yang meng klaim bahwa dirinyalah yang lebih berhak karirnya
berkembang, lupa bahwa dalam penilain karir itu ada aturannya.
Lupa falsafah hidup wajib peduli sesama, kita ini di
perusahaan bekerjasama saling mendukung yang senantiasa
membutuhkan jasa tenaga dan pikiran orang lain, tidak bisa bekerja
sendirian yang hanya untuk kepentingan meningkatkan karir Atasan saja, Bawahan
pun juga berhak dihargai jerih payahnya.
Se-pintar2nya Atasan
bahkan mungkin dengan sederet titel sekalipun, tanpa kepedulian berbagi dengan Bawahan
dalam mengelola perusahaan dapat dipastikan mustahil bisa tujuannya akan
terwujud.
Suatu contoh, saat
membangun tower darurat lokasi didesa Cimohong dalam pelaksanaan pekerjaan
memindah penghantar ke tower darurat, tujuannya untuk mengatasi longsor yang
terjadi pada tower permanen.
Para petugasnya adalah
pegawai golongan rendah dari tamatan SD namun mampu mewujudkan berdirinya tower
darurat setinggi kurang lebih 25m, yang siap dibebani penghantar pindahan dari
tower permanen, mampukah dilakukan seorang diri, orang pintar akan mengatakan
nonsen bisa terwujud jika tanpa bekerjasama melibatkan Bawahan untuk pelaksanaannya.
KEMANUSIAAN.
Atasan dan Bawahan, apabila
digambarkan sebagai anggota tubuh manusia, meliputi Kepala, tangan dan kaki
masing-masing mempunyai fungsi.
Kepala sebagai atasan fungsinya
untuk memikir langkahnya kedepan.
Tangan dan Kakinya
sebagai Bawahan yang berfungsi untuk melaksanakan pekerjaan atas perintah
kepala.
Anggota tubuh antara
kepala, kaki dan tangan mempunyai syaraf yang saling
berhubungan, jika kakinya luka berdarah akibat terpeleset, otomatis bagian yang
terluka akan terasa sakit pula dan mulutnya yang ada dibagian kepala akan mengatakan
sakit, jika dirasakannya sakit sekali, matanya yang ada dibagian kepala akan menangis
meneteskan airmatanya.
Begitulah seharusnya
Pimpinan Perusahaan jika digambarkan sebagai organ tubuh manusia syarafnya
saling berhubungan erat, jika bawahannya sakit matanya yang ada dikepala akan
menangis. Maka tidak akan tega melukai anak buahnya dengan nilai Dibawah
Standar karena satu organ tubuh dirinya pun akan merasakan sakitnya pula.
Apabila kejadian lebih
parah lagi kakinya terpotong akibat tergilas roda keretaapi akan teramat
kesakitan maka mulutnya meraung-raung, meminta pertolongan segera untuk dibawa
kerumah sakit, apabila orang beriman mulutnya mengucap istighfar mohon ampunan kepada
Tuhan YME sambil berupaya mengatasinya supaya segera mendapat pertolongan.
Gambaran tersebut artinya
sebagai Pimpinan segera berupaya untuk memulihkan kekecewaan jangan sampai anak
buahnya berlarut-larut merasa kecewa karena dinilai dibawah standar setiap
tahun kenaikan berkala.
Sebagai manusia akan
merasa kesakitan apabila disakiti maka janganlah menyakiti orang lain tanpa sebab
asal-muasalnya. Atasan yang sehat
jasmani-rohaninya, otomatis tidak akan melakukan perbuatan untuk melukai
perasaan hati bawahannya.
Dengan demikian sebagai
kepala di Perusahaan tidak akan tega bawahannya dinilai a (DS. Dibawah Standar),
tanpa alasan yang jelas, apalagi secara terus menerus setiap tahun kenaikan
berkala.
Sebagai kepala yang
taat asas dan punya rasa tanggungjawab tentu akan menyaring sudah tepatkah menilai
Dibawah Standar kepada bawahannya.
Itulah makna Kemanusiaan
yang wajib diamalkan oleh setiap anggota perusahaan, dimana setiap pegawai wajib
melaksanakan tugasnya sebagai warganegara dan pegawai dengan baik, setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD. 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.
Kesimpulannya jangan
sakiti orang lain, karena dirinya pun akan merasasakan sakit pula apabila
disakiti, itulah prinsip dalam kehidupan manusia beradab.
Dengan demikian tidak
ada alasan yang tepat untuk tidak peduli kepada bawahan, apalagi membencinya, agar
berimbang berkaitan dalam hal pekerjaan ada kewajiban memberi perintah dan
menerima perintah, supaya memahami perintahnya agar tidak terjadi miskomunikasi
yang berakibat fatal karena bekerja dilistrik berisiko tinggi.
Seharusnya saling
berkomunikasi dengan baik supaya dapat dicapai susana kerja yang kondusif,
nyaman demikianlah seharusnya suasana kerja dalam perusahaan.
Maka pernyataan Prinsip
potensi insani menjadi secara nyata diamalkan, seperti yang tertuang pada buku
panduan Budaya Perusahaan :
Mengakui hak-hak anggota
perusahaan, memberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
serta membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsure pimpinan dan
anggota perusahaan.
Jika terjadi diskriminasi
dalam penilaian karena kebencian, maka apa yang telah diperbuat oleh Atasan
kepada Bawahan adalah bukanlah melakukan pembinaan yang baik sebagaimana yang
diamanatkan Perusahaan, melainkan perbuatan semena-mena, arogan yang tidak bisa
ditolerir, atasan telah berlaku tiran, wajib mempertanggungjawabkannya apapun konsekwensinya,
tidak bisa melenggang begitu saja.
Wajib klarifikasi apa
penyebabnya agar semua orang mengetahui karena telah berbuat aniaya kepada
orang tak bersalah, Bawahan itu tak berdaya tidak mungkin serta merta secara
fisik melawan Atasannya, bisanya hanya geram didalam hati.
Fakta yang terjadi
sejak awal bekerja ada masalah hingga pensiun mengadukan permasahannya melalui
jalur internal tidak ada yang mempedulikannya. Bahkan sejak lahirnya Serikat
Pekerja yang wajib melakukan pembelaan hingga kini tidak meliriknya.
Bawahan mahluk lemah, mudah
dijajah, gampang dinjek layaknya rumput yang tumbuh sebatas dibawah telapak kaki.
Bawahan itu mitra
kerja, jika mampu disuruh apapun mau, Atasan dan Bawahan, merupakan komponen saling
melengkapi, satu kesatuan utuh yang masing2 mempunyai peran untuk dapat
berkreasi mengelola perusahaan menuju perusahaan bonafide.
Mungkinkah dalam pengelolaan
perusahaan tanpa jiwa kebersamaan, untuk saling bahu-membahu, antara Atasan dan
Bawahan, akan tercapai tujuannya.
Tanpa hal tersebut melainkan
yang terjadi adalah tirani, mau menang sendiri, merasa lebih hebat menjadi
berbuat semena-mena, mengabaikan peraturan yang ada.
Jika Atasan dan Bawahan
diibaratkan sebagai komponen motor, maka yang berada dibawah adalah roda, apabila
komponen tidak terhubung dengan baik apakah bisa berjalan motor tanpa roda,
dengan kondisi roda ban tanpa angin, bisakah motor berjalan sampai tujuan?
Maka apabila digambarkan
sebagai komponen motor seharusnyalah Atasan solid untuk saling melengkapi
supaya bisa mencapai tujuan.
PEMIMPIN YANG PEDULI:
Kami terkesan pikiran2
beliau Bapak Kuntoro Mangun Subroto saat menjadi Dirut PLN mensosialisasikan ke-Unit2
melalui vcd bahwa:
Anak buah anda adalah orang anda,
harus paling berterima
kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah
pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak
buah anda,
Semua
pemimpin harus membuat anak buahnya pandai. Pemimpin yg baik itu, kalau membuat
anak buahnya lebih pandai daripada dirinya, jangan takut diganti sama anak buah
yg pandai, karena kalau anda menjadi pemimpin yg baik sedemikian, sehingga
lebih baik, karena mempunyai anak buah yg pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg
baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa
bodoh di perusahaan ini.
........Kalau
ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat
kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak
ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini.
Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian
unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor
diperusahaan ini.
Demikian sebagai bawahan selama bekerja merasa dilindas
karirnya nilai a dalam waktu 7th dan 6th, (bisa dilihat pada biodata pegawai), upaya-upaya
mengadukan permasalahannya tidak ada jawaban maupun tindak lanjutnya, saat itu
di th. 2000 an merasa terharu dengan pernyataan Beliau bahwa: Anak buah anda adalah orang anda,
harus paling berterima
kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik......
...Jadi
jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa bodoh di perusahaan
ini.
........Kalau
ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat
kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak
ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini.
Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian
unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor
diperusahaan ini.
Selama bekerja baru mendengar
dan melihat vcd yang membuat hati ini lega mendapatkan pemimpin yang peduli
anak buah...
Berupaya bertahun-tahun untuk
menyampaikan masalah bahkan meminta pembelaan SP-PLN tidak digubris, dengan adanya berita di th
2000 an, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah
menunjuk Kuntoro Mangun Subroto sebagai Direktur Utama PT.PLN, pucuk pimpinan
baru PT.PLN
yg menggantikan pejabat lama Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur
profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN
dimasa lalu. Terakhir dalam menangani
PT. Timah, meski dengan kebijakan PHK besar-besaran terhadap Karyawan
kelangsungan hidup PT. Timah berhasil dipertahankan.
Namun langkah yg diambil Kuntoro di PT.
Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN.
setelah melihat vcd
soaialisasi pandangan Dirut PT.PLN yang baru, perasaan
hati ini bangkit ada rasa gembira disertai harapan bisa dicapainya, kesejahteraan bagi karyawan bawahan.
menjadi sangat kecewa karena hanya menjabat seumur jagung, belum sempat
mengadukan permasalahan dengan harapan dapat dicapai solusinya.
Rupanya karyawan PLN benar2 takut kebijakannya ditantang kemampuannya untuk
bersaing menunjukan etika kerja, profesionalisme, peduli, sadar biaya,
pragmatik, komunikatif, apalagi diajak
memangkas koruptor2 yang merusak perusahaan ini. Rupanya belum siap untuk
melakukan itu semua.
Kami bawahan bangga bersyukur kedatangan pemimpin yang dikenal banyak
kalangan figur profesional, bersih, kami bawahan niatnya benar2 beriktikad
baik, jujur dan siap mendukung dengan semangat bekerja keras. Namun pupus
setelah beliau tidak lagi menjambat, permasalahan kami sampai kini kembali lagi
tidak ada yang menggubris.
Ingin bangkit rasanya,
tapi mendengar bembicaraan kanan kiri tampaknya tidak cerah, mendengar
pergantian Dirut baru...rupanya para karyawan takut kena PHK.
melalui surat terbuka ini saya sampaikan mengenai KESIMPULAN NILAI SKALA SKALA "a".sebagai berikut;
Perlu digaris bawahi bahwa PLN mengakui hak-hak anggota Perusahaan, memberikan perlindungan kerja, sesuai peraturan ketenaga kerjaan.
Apabila usulan mengenai nilai skala "a" yang sudah disampaikan, tetapi tidak diikut sertakan (tidak ditanggapi) didalam Musda...maka sama halnya mengabaikan hak-hak dasar anggota perusahaan, untuk memperoleh perlindungan kerja sesuai yang diamanatkan oleh perusahaan (PLN)
SKALA "a" adalah SANKSI HUKUMAN.
Pegawai taat asas, tdak dikenakan penilaian skala "a"
Nilai dibawah standar skala "a" adalah sanksi hukuman bagi pegawai yang tidak taat asas, culas, menggerogoti perusahaan, suatu bentuk sanksi atas perbuatan pegawai yang melanggar peratuan displin pegawai
Apabila ada pegawai rekam jejaknya tidak melakukan pelanggaran disiplin, tidak ada indikasi melakukan KKN, akan tetapi atasan menilainya dengan penilaian kinerjanya dibawah standar.
Maka perusahaan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, demi tegaknya peraturan perusahaan, wajib menindak lanjuti yang bersangkutan untuk membuktikan kesetiaan dan ketaatannya kepada peraturan perusahaan, sesuai SE. Direksi No.: 003.E/012/DIR/2002 supaya tindakannya secara hukum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dengan kepastian atasan kebijakannya tidak melanggar peraturan perusahaan.
PENILAIAN UNJUK KERJA PEGAWAI NILAI SKALA "a".
KKB Pasal 8. Ayat 3.:
a. Nilai skala "a" penilaian Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) nilai dibawah standar.
b. Nilai skala "b" penilaian Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) nilai sesuai standar.
c, Nilai skala "c" penilaian Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) nilai memenuhi standar.
d. Nilai skala "c'" penilaian Melampoi Seluruh Ekspektasi (MSE) nilai melampoi standar.
CATATAN:
Diantara a, b, c, d, diatas..nilai skala "a"nilai yang paling rendah dikenakan sebagai sanksi hukuman kepada pegawai yang lalai dalam tugas, mengakibatkan kecelakaan dalam pelaksanaan tugas, melanggar Peraturan Disiplin, mengabaikan kewajiban, melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga untuk memberikan nilai skala "a" wajib melalui tatacara, peringatan lisan, peringatan tertulis pertama selama 1 tahun, peringatan tertulis kedua selama 1 tahun. dan seterusnya sesuai petunjuk Peraturan Disiplin Pegawai.
Berikut ini uraian videonya:.
Penilaian skala "a" adalah penilaian dibawah standar.
Mengenai nilai dibawah standar jika dicontohkan sebagai suatu barang yang nilainya dibawah standar maka barang tersebut sebagai barang yang tidak bermutu, barang tidak bernilai,
Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah standar, maka instalasi listrik tersebut dibongkar, harus diganti kawat yang sesuai standar, dan jika tidak diganti tidak akan pernah mendapatkan ijin pemasangan meternya.
Pemakai helm dibawah standar, pada saat razia helm jika tidak berlisensi SNI maka pemakainya dianggap melanggar lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi denda.
Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu, pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa.?
Jelas pegawai yang tidak bermutu itu adalah pegawai yang tidak taat asas, culas, cenderung menggerogoti perusahaan.
Semua pegawai PLN tentu tidak akan suka dinilai skala "a", akan tetapi yang terjadi nilai skala "a" dikenakan kepada pegawai yang tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin, secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala sampai menjelang pensiun.
Tentu pegawai yang menjadi korban, akan menanyakan apa penyebabnya dinilai "a".?.. Bagaimana cerita kronologisnya..?
Karena jelas jika berpegang kepada peraturan perusahaan untuk Pembinaan Pegawai, nilai skala "a" bukan untuk penilaian pegawai yang tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Sesuai peraturan pemerintah, sebagai Pegawai harus dibina;
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, serta bermental baik, bersatu padu, bersih jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya. Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur yang merata dan berkesinambungan antara Materil dan Sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. didalam wadah NKRI.
PENGERTIAN Pancasila dan UUD.1945.:
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pembukaan UUD.1945 alenia ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).
UUD.1945. (Undang-undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi penegakkan hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila, sebagai Pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi penegakkan hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.
Dasar hukum Negara Republik Indonesia ini, untuk melindungi segenap bangsa diseluruh tumpah darah Indonesia.
BERPEDOMAN KEPADA; I. PEMBUKAAN UUD.1945
Alinea pertama;
Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Cukup jelas bunyi alinea pertama.
Kemerdekaan itu hak segala bangsa, tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, seperti perlakuan sewenang-wenang, tidak adil, perlakuan seperti ini harus dihapuskan dimuka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea ke empat;
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cukup jelas bunyi alinea keempat.
Terbentuknya Pemerintahan Negara Indonesia, adalah;
Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Untuk seluruh tumpah darah Indonesia.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Pancasila.
Secara ringkasnya, Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Isi didalam undang-undang dasar tersebut, adalah untuk melindungi segenap bangsa diseluruh tumpah darah Indonesia.
II. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
SURAT EDARAN DIREKSI NO.: 003.E/012/DIR/2002
BAB II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN.
Pasal. 2. Setiap Pegawai Wajib.
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai warganegara dan Pegawai dengan baik, antara lain:
1.1 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan
5. Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan, antara lain;
5.1 Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
5.2 Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.
5.3 Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
6. Memberikan sikap dan contoh tingkah laku yang baik, antara lain:
6.1 Mengamalkan Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
6.2 Menjadi dan memberikan teladan dan contoh yang baik terhadap bawahannya.
Pasal 3.: Setiap Pegawai Dilarang;
1. Melakukan hal-hal yang tidak patut diperbuat oleh seorang Pegawai yang bermartabat, antara lain;
1.1 Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Perusahaan dan Pegawai.
6. Melakukan perbuatan tak terpuji antara lain:
6.1 Bertindak sewena-wenang terhadap bawahannya.
6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.
Makna SE Direksi No.003.E/012/DIR/2002.
BAB.II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN. adalah cukup jelas
Peraturan Disiplin Pegawai ini untuk memberikan arahan kepada seluruh pegqawai PLN, supaya mentaati Kewajibannya dan meninggalkan larangannya.
Dalam kehidupan ini, dengan adanya perlakuan diskrimanatif, sewenang-wenang, tidak adil, korbannya orang lemah tidak berdaya, tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melakukan pembelaan dirinya.
Terbukti meminta perlindungan, karena memang korban perlakuan tidak adil ini... mengetahui menurut undang-undang tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, perlakuan diskriminatif, sewenang-wenang, tidak adil,... adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dimusnahakan dari dimuka bumi ini,.. karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Korban kesewenang-wenangan merasa sangat kecewa... karena pedoman alinea pertama mengenai penjajahan diatas dunia harus dihapuskan...ternyata pedoman tersebut diabaikan (tidak dita'ati)... sehingga menimpa dirinya orang yang tidak disukai dijadikan sasaran kesewenang-wenangannya.
Sudah dingatkan berulang kali bahwa nilai skala "a" itu bukan untuk pegawai yang taat asas, melainkan bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin.
Dapat diduga oleh karena yang mengingatkan pegawai golongan bawah.. yang tidak disukainya maka dianggapnya tidak perlu ditanggapi,.. tetap saja penilaian skala "a" berjalan secara terus menerus tanpa ampun hingga menjelang pensiun... Coba kalau yang mengingatkan itu seorang Direksi, karena ini menyangkut masalah pelanggaran peraturan tentu akan diperhatikan.
Setiap orang yang melihat perlakuan sewenang-wenang tidak adil ini, sebagai manusia tentu mempunyai rasa belas kasihan ada rasa perikemanusiaan dan jiwa korsa, untuk ikut membela demi tegaknya kebenaran dan keadilan,... karena korbannya nota bene adalah rekan sekerja sendiri,.. rekan senasib sepenanggungan dalam satu keluarga besar PLN. yang bersama-sama merasakan ikut berjuang demi kemajuan perusahaan, dengan jerih payahnya dalam melaksanakan pekerjaan PLN... sampai-sampai dalam pelaksanaan pekerjaan teknik bisa terjadi korban kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadikan nyawalah taruhannya.
Menurut undang-undang tidak boleh ada penjajahan.., perlakuan sewenang-wenang, tidak adil.. apalagi dalam satu wadah NKRI suatu kebangsaan yang sama, perlakuan tersebut harus dihapuskan dimuka bumi ini,..
Dalam satu wadah, satu naungan keluraga besar PLN. tentu pandangan pengawasannya lebih transparan, tega-teganya mempunyai rasa tidak suka dengan memberi nilai skala "a" sampai menjelang pensiun tanpa dikethui penyebab kesalahannya apa?.
Rekan sekerja akan mengukur pada dirinya, apabila yang menjadi korbannya adalah dirinya sendiri, yang dianiaya.., didzalimi oleh atasannya tanpa ampun,.. tetntu juga akan merasakan betapa getirnya orang dianiaya.
Ia akan meminta bantuan rekan yang lain untuk ikut peduli membelanya, tetapi tidak ada satupun yang sudi mau peduli untuk membelanya,.. ada apa gerangan,.. padahal menurut Peraturan Disiplin Pegawai supaya ikut pula mengawasi pelaksanaan jalannya peraturan, demi tegaknya Peraturan Disiplin Pegawai.
Akan terbayang dalam pikirannya, suatu hal yang mustahil, ada rasa tidak percaya, jika dalam perusahaan, diantara orang banyak yang mengetahui tentang ketidak adilan ini,.. pastilah ada anggota perusahaan yang memiliki peran penegakkan hukum.. demi tegaknya hukum sebagai panglima diperusahaan ini,... tentu akan membelanya.
Apalagi perusahaan besar, sesuai SE.Direksi No.:003.E/012/DIR/2002. semua anggota perusahaan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedomannya.., dan setiap anggota perusahaan diperintahkan untuk ikut mengawasi jalannya pedoman peraturan perusahaan tersebut.
tapi faktanya tidak ada satupun orang dalam perusahaan, yang mau peduli untuk membela tegaknya peraturan perusahaan yang sudah menjadi kesepakatan kerja bersama (KKB).., malahan sebaliknya justru melakukan pembiaran anggotanya,.. berlaku sewenang-wenang, tidak adil, korup, tidak jujur.
Hal ini kenyataan terjadi adanya perlakuan sewenang-wenang, tidak adil dengan penilaian skala "a" korbannya adalah bawahan, rekan-rekan sekerja sendiri... merupakan rekan seperjuangan, senasib sepenanggungan, orang lemah, sudah lama mengadukan sejak th 1992, hingga sekarang tampaknya tidak ada yang mau peduli.
Entahlah sepertinya telah hilang rasa perikemanusiaanya, untuk membela kebenaran, dengan demikian maka yang terjadi adalah tidak ada yang memperdulikannya.
Serikat Pekerja yang mempunyai fungsi sebagai, yang berhak, mewakili, membela dan melindungi anggotanya, sampai sekarang cuci tangan, tampak enggan untuk menanggapinya.
Rupanya menurut Serikat Pekerja peristiwa ini, dianggap tidak pantas untuk dibela, entahlah apa penyebabya S.P. tidak bergeming untuk membelanya.
Seharusnya Serikat Pekerja berfungsi sebagai yang berhak, membela dan melindungi anggotanya berkewajiban untuk mencari tahu apa penyebabnya, karena tampak jelas ada ketidak adilannya terhadap anggota perusahaan yang lemah.
Yaitu Pegawai tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin nilai kinerjanya dibawah standar.
Sedangkan pegawai yang patut diduga kuat, melanggar disiplin banyak korban yang dirugikan, kasat mata, malahan nilai kinerjanya sebagai pegawai berprestasi diatas standar.
Hal ini nyata tidak terbantahkan, didukung saksi dan bukti kuat, ada jejak digitalnya, yang tidak bisa dihapus begitu saja.
Peraturan pemerintah pembinaan pegawai adalah untuk meningkatkan karir pegawai, agar supaya lebih baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan,
Peraturan pemerintah tersebut diabaikan, atasan penilai diduga ada rasa tidak suka, sehingga berlaku arogan kepada bawahan, dengan memberi nilai kinerja dibawah standar, setiap tahun kenaikan berkala,
tanpa didukung alasan yang kuat, tujuannya untuk menghambat karir pegawai.
Ada juga pegawai selama bertahun-tahun bekerja tidak pernah naik peringkat,
Ada juga pegawai diduga kuat melanggar disiplin, tergolong melakukan KKN, dinilai sebagai pegawai berprestasi dengan nilai kinerjanya diatas standar.
Dalam peristiwa ini demi hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran, Negara, Pemerintah wajib hadir, untuk merealisasikan tegaknya hukum sebagai panglima.
Peranan Yudikatif melaksanakan tugasnya untuk mengadili, bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
BAHAGIA MELIHAT ORANG LAIN BAHAGIA..
Orang berakhlak baik akan bermanfaat bagi orang lain, akan merasa bahagia jika orang lain bahagia akan iku bersedih jika melihat orang lain sedih. ikut berbela sungkawa ketika keluarga atau kerabatnya meninggal dunia.
Sudah lazim sering di WA Group ikut berbelasungkawa, tampak seluruh anggota group mengucapkakan, inna lillahi wainna ilaihi roji'un..semoga diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat yang mulia disisiNYA aamiin ya robbal'alamiin.
Tetapi yang kami alami di perusahaan bonafide ada atasan berbuat dzalim terhadap bawahannya, tanpa ampun hingga mendekati pensiun, padahal menurut peraturan perundang-undangan, sudah sangat jelas perintahnya;
KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA,
OLEH SEBA ITU MAKA PENJAJAH DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN,
KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN
Pegawai bawahan yang didzalimi, merasa sangat sedih terhadap atasan, ternyata atasan yang seharusnya amanah, jujur dan bersih, memberikan contoh teladan yang baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.
Justru sebaliknya dengan berbuat yang dilarang, mengabaikan peraturan yang berlaku, berbuat arogan menggunakan faslitas perusahan, pangkat dan jabatannya digunakan untuk menguasai melebihi kewenangan, dengan berlaku sewenang-wenang secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala.
Perusahaan yang seharusnya sebagai kepanjangan pemerintah berperan sebagai yudikatif untuk mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengadili yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku. akan tetapi tidak dilakunya.
akibat yang terjadi perusahan menjadi hamburadul, tidak jelas batasannya, mana yang baik mana yang buruk. cita-cita perusahaan bonafide, yang bersih, jujur menjadikan klas dunia tidak tercapai, tercipta akan mencoreng penilaian masyarakat
Anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 terus menjadi perhatian publik
Kali ini presiden Joko Widodo yang menghubungi anak asal Kabupaten Kute Kartanegara Kalimantan Timur itu
Video viral dimedia sosial yang seorang anak meng adzan-kan di kuburan orang tuanya..diketahui anak itu bernama Arga...
Presiden Joko Widodo menghubungi anak itu melalui panggilan video, kepada Arga Presiden Jokowi mengucapkan bela sungkawa atas kepergian kedua orang tuanya.
Pada kesempatan itu Presiden Jokowi juga memberikan semangat kepada Arga serta menitip salam kepada saudar2-nya yang juga terpapar Covid-19..
Selain mengucapkan bela sungkawa Presiden Joko Widodo juga memberikan bantuan uang tunai sebesar 25 juta rupiah kepada Arga dan saudara2-nya..
Fouly heran lebaran di Indonesia dengan di Arab Saudi, mendengar takbir di Masjid, diluar Masjid ada takbir pakai alat musik dengan bawa kayu dan ada apinya berlanjut sampai subuh..ternyata ini salah satu tradisi di Indonesia..
Dua tahun yang lalu Fouly Idul Fitri disini juga, habis selesai Sholat Idul Fitri, Fouly langsung menuju rumah, karena mau tidur, tetapi tiba2 dipanggil ibu kost "Fouly kok pulang tidur..!"..kamu nggak sungkeman..?
Fouly diam sebentar gini..kok sungkeman, bagaimana melakukannya? habis itu saya mengikuti ibu kost saja..padahal saya tidak tau harus melakukan apa..? ternyata ibu kost membawa saya ke rumah tetangga dan suruh saya sungkem ke salah satu tetangga yang umurnya sudah tua..
Saya bingung okey saya setuju sungkeman, tapi saya tidak tau harus melakukan apa.?
Akhirnya ibu kost jelaskan..ternyata saya harus melakukan bersalaman dengan orang yang lebih tua.untuk menunjukan rasa hormat, berterima kasih..Aduuuuh waktu itu saya malu sekali...semuanya saya suruh sungkem tapi saya tidak paham..soalnya di Arab khususnya di Mesir tidak ada tradisi seperti itu..
Sejarah Timur Tengah 2000 th yang lalu dimana agama Kristen
muncul.
Nabi Isya Almasih alias Yesus lahir dikota Betlehem di Palestina,
Daerah
ini sangat dekat dengan jasirah Arab sumber ras Arab didunia.
Jadi sangat mudah
sekali saat itu jasirah terpengaruh dakwah Kristen.
Khususnya para murid Isya
saat itu sangat bersemangatmenyebarkan agama baru, yaitu agama Kristen.
Biar lebih jelas… dikasih contoh daerah yang sekarang
namanya Yordania, sekarang mayoritas umatnya beragama Islam.
Dulu mayoritas warganya beragama Kristen, agama resminya
adalah agama Kristen.
Sampai hari ini ada warga Yordania yang masih beragama
Kristen, sampai ada peraturan bahwa di DPR Negara Yordania harus ada 10 anggota
DPR yang beragama Kristen.
Okey fouly…. kalau Yordania itu dekat sekali dari tempat kelahiran
nabi Isya… jadi pasti akan terpengaruh oleh agama Kristen.
Bagamana dengan wilayah Arab yang lain, wilayah Arab
sekarang yang namanya Arab Saudi, Yaman dan Mesir.
Agama Kristen masuk dijasirah abad kedua berarti setelah 200
th setelah nabi Isya diangkat tubuhNya kelangit.
Waktu itu orang Arab tidak suka menulis sejarah jadi susah
sekali mencari informasi tentang era itu.
Untuk selanjtnya supaya lebih jelas informasi ini tentang Kristen Arab, tonton video ini sampai selesai…SELAMAT MENONTON..!!