Jumat, 06 Agustus 2021

KESIMPULAN NILAI SKALA "a"


 

DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE-76

TAHUN 1945- 2021


 

MERDEKA..!!  SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA..!!


Tujuh belas Agustus tahun '45.
Itulah hari kemerdekaan kita.
Hari merdeka nusa dan bangsa.
Hari lahirnya bangsa Indonesia.
Merdeka sekali merdeka tetap merdeka.
Selama hayat masih dikandung badan tetap setia, 
tetap, setia, membela negara kita.

KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA,
OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA ITU HARUS DIHAPUSKAN,
KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.


     "Selama hayat masih dikandung badan tetap setia membela Negara Kita."

======================================================================



KEPADA YTH.:
BAPAK  ACHMADI
KETUA IKPLN PURWOKERTO
DI PURWOKERTO.

Dengan hormat,
melalui surat terbuka ini saya sampaikan mengenai KESIMPULAN NILAI SKALA SKALA "a".sebagai berikut;

Perlu digaris bawahi bahwa PLN mengakui hak-hak anggota Perusahaan, memberikan perlindungan kerja, sesuai peraturan ketenaga kerjaan.

Apabila usulan mengenai nilai skala "a" yang sudah disampaikan, tetapi tidak diikut sertakan (tidak ditanggapi) didalam Musda...maka sama halnya mengabaikan hak-hak dasar anggota perusahaan, untuk memperoleh perlindungan kerja sesuai yang diamanatkan oleh perusahaan (PLN)


SKALA "a" adalah SANKSI HUKUMAN.
Pegawai taat asas, tdak dikenakan penilaian skala "a" 
Nilai dibawah standar skala "a" adalah sanksi hukuman bagi pegawai yang tidak taat asas, culas, menggerogoti perusahaan,  suatu bentuk sanksi atas perbuatan pegawai yang melanggar peratuan displin pegawai

Apabila ada pegawai rekam jejaknya tidak melakukan pelanggaran disiplin, tidak ada indikasi melakukan KKN, akan tetapi atasan menilainya dengan penilaian kinerjanya dibawah standar.
Maka perusahaan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, demi tegaknya peraturan perusahaan, wajib menindak lanjuti yang bersangkutan untuk membuktikan kesetiaan dan ketaatannya kepada peraturan perusahaan, sesuai SE. Direksi No.: 003.E/012/DIR/2002 supaya tindakannya secara hukum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dengan kepastian atasan kebijakannya tidak melanggar peraturan perusahaan.

PENILAIAN UNJUK KERJA PEGAWAI NILAI SKALA "a".

KKB Pasal 8. Ayat 3.:

a. Nilai skala "a"  penilaian Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) nilai dibawah standar.
b. Nilai skala "b" penilaian Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) nilai sesuai standar.
c, Nilai skala "c" penilaian Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) nilai memenuhi standar.
d. Nilai skala "c'" penilaian Melampoi Seluruh Ekspektasi (MSE) nilai melampoi standar.

CATATAN:
Diantara a, b, c, d, diatas..nilai skala "a" nilai yang paling rendah dikenakan sebagai sanksi hukuman kepada pegawai yang lalai dalam tugas, mengakibatkan kecelakaan dalam pelaksanaan tugas, melanggar Peraturan Disiplin, mengabaikan kewajiban, melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga untuk memberikan nilai skala "a" wajib melalui tatacara, peringatan lisan, peringatan tertulis pertama selama 1 tahun, peringatan tertulis kedua selama 1 tahun. dan seterusnya sesuai petunjuk Peraturan Disiplin Pegawai.

Berikut ini uraian videonya:.


Penilaian skala "a" adalah penilaian dibawah standar.
Mengenai nilai dibawah standar jika dicontohkan sebagai suatu barang yang nilainya dibawah standar maka barang tersebut sebagai barang yang tidak bermutu, barang tidak bernilai, 

Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah standar, maka instalasi listrik tersebut dibongkar, harus diganti kawat yang sesuai standar, dan jika tidak diganti tidak akan pernah mendapatkan ijin pemasangan meternya.

Pemakai helm dibawah standar, pada saat razia helm jika tidak berlisensi SNI maka pemakainya dianggap melanggar lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi denda.

Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu, pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa.?
Jelas pegawai yang tidak bermutu itu adalah pegawai yang tidak taat asas, culas, cenderung menggerogoti perusahaan.

=======================================================================

Semua pegawai PLN tentu tidak akan suka dinilai skala "a", akan tetapi yang terjadi nilai skala "a" dikenakan kepada pegawai yang tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin, secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala sampai menjelang pensiun.
Tentu pegawai yang menjadi korban, akan menanyakan apa penyebabnya dinilai "a".?.. Bagaimana cerita kronologisnya..? 
Karena jelas jika berpegang kepada peraturan perusahaan untuk Pembinaan Pegawai, nilai skala "a" bukan untuk penilaian pegawai yang tidak melakukan pelanggaran disiplin.





Sesuai peraturan pemerintah, sebagai Pegawai harus dibina;


Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, serta bermental baik, bersatu padu, bersih jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya. 

Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya. Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur yang merata dan berkesinambungan antara Materil dan Sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. didalam wadah NKRI.

PENGERTIAN Pancasila dan UUD.1945.:
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pembukaan UUD.1945 alenia ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).

UUD.1945. (Undang-undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi penegakkan hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.   

NEGARA REPUBLIK INDONESIA berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 


Pancasila, sebagai Pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi penegakkan hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.


Dasar hukum Negara Republik Indonesia ini, untuk melindungi segenap bangsa diseluruh tumpah darah Indonesia.


BERPEDOMAN KEPADA;
I. PEMBUKAAN UUD.1945 


Alinea pertama;
Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Cukup jelas bunyi alinea pertama.
Kemerdekaan itu hak segala bangsa, tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, seperti perlakuan sewenang-wenang, tidak adil, perlakuan seperti ini harus dihapuskan dimuka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea ke empat;
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Cukup jelas bunyi alinea keempat.
Terbentuknya Pemerintahan Negara Indonesia, adalah;
Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Untuk seluruh tumpah darah Indonesia.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Pancasila.

Secara ringkasnya, Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Isi didalam undang-undang dasar tersebut, adalah untuk melindungi segenap bangsa diseluruh tumpah darah Indonesia.

II. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.

SURAT EDARAN DIREKSI NO.: 003.E/012/DIR/2002


BAB II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN.

Pasal. 2. Setiap Pegawai Wajib.
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai warganegara dan Pegawai dengan baik, antara lain:
1.1 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan


5. Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan, antara lain;
5.1 Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
5.2 Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.
5.3 Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.

6. Memberikan sikap dan contoh tingkah laku yang baik, antara lain:
6.1 Mengamalkan Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
6.2 Menjadi dan memberikan teladan dan contoh yang baik terhadap bawahannya.


Pasal 3.: Setiap Pegawai Dilarang;
1. Melakukan hal-hal yang tidak patut diperbuat oleh seorang Pegawai yang bermartabat, antara lain;
1.1 Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Perusahaan dan Pegawai.

6. Melakukan perbuatan tak terpuji antara lain:
6.1 Bertindak sewena-wenang terhadap bawahannya.
6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.

Makna SE Direksi No.003.E/012/DIR/2002.
BAB.II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN. adalah cukup jelas

Peraturan Disiplin Pegawai ini untuk memberikan arahan kepada seluruh pegqawai PLN, supaya mentaati Kewajibannya dan meninggalkan larangannya.

=====================================================================


PEDULI SESAMA.
Dalam kehidupan ini, dengan adanya perlakuan diskrimanatif, sewenang-wenang, tidak adil, korbannya orang lemah tidak berdaya, tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melakukan pembelaan dirinya.

Terbukti meminta perlindungan, karena memang korban perlakuan tidak adil ini... mengetahui menurut undang-undang tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, perlakuan diskriminatif, sewenang-wenang, tidak adil,... adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dimusnahakan dari dimuka bumi ini,.. karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Korban kesewenang-wenangan merasa sangat kecewa... karena pedoman alinea pertama mengenai penjajahan diatas dunia harus dihapuskan...ternyata pedoman tersebut diabaikan (tidak dita'ati)... sehingga menimpa dirinya orang yang tidak disukai dijadikan sasaran kesewenang-wenangannya.
Sudah dingatkan berulang kali bahwa nilai skala "a" itu bukan untuk pegawai yang taat asas, melainkan bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin.
Dapat diduga oleh karena yang mengingatkan pegawai golongan bawah.. yang tidak disukainya maka dianggapnya tidak perlu ditanggapi,.. tetap saja penilaian skala "a" berjalan secara terus menerus tanpa ampun hingga menjelang pensiun... Coba kalau yang mengingatkan itu seorang Direksi, karena ini menyangkut masalah pelanggaran peraturan tentu akan diperhatikan.

Setiap orang yang melihat perlakuan sewenang-wenang tidak adil ini, sebagai manusia tentu mempunyai rasa belas kasihan ada rasa perikemanusiaan dan jiwa korsa, untuk ikut membela demi tegaknya kebenaran dan keadilan,... karena korbannya nota bene adalah rekan sekerja sendiri,.. rekan senasib sepenanggungan dalam satu keluarga besar PLN. yang bersama-sama merasakan ikut berjuang demi kemajuan perusahaan, dengan jerih payahnya dalam melaksanakan pekerjaan PLN... sampai-sampai dalam pelaksanaan pekerjaan teknik bisa terjadi korban kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadikan nyawalah taruhannya. 
Menurut undang-undang tidak boleh ada penjajahan.., perlakuan sewenang-wenang, tidak adil.. apalagi dalam satu wadah NKRI suatu kebangsaan yang sama, perlakuan tersebut harus dihapuskan dimuka bumi ini,.. 
Dalam satu wadah, satu naungan keluraga besar PLN. tentu pandangan pengawasannya lebih transparan,  tega-teganya mempunyai rasa tidak suka dengan memberi nilai skala "a" sampai menjelang pensiun tanpa dikethui penyebab kesalahannya apa?.

Rekan sekerja akan mengukur pada dirinya, apabila yang menjadi korbannya adalah dirinya sendiri, yang dianiaya.., didzalimi oleh atasannya tanpa ampun,.. tetntu juga akan merasakan betapa getirnya orang dianiaya.
Ia akan meminta bantuan rekan yang lain untuk ikut peduli membelanya, tetapi tidak ada satupun yang sudi mau peduli untuk membelanya,.. ada apa gerangan,.. padahal menurut Peraturan Disiplin Pegawai supaya ikut pula mengawasi pelaksanaan jalannya peraturan, demi tegaknya Peraturan Disiplin Pegawai.

Akan terbayang dalam pikirannya, suatu hal yang mustahil, ada rasa tidak percaya, jika dalam perusahaan, diantara orang banyak yang mengetahui tentang ketidak adilan ini,.. pastilah ada anggota perusahaan yang memiliki peran penegakkan hukum.. demi tegaknya hukum sebagai panglima diperusahaan ini,... tentu akan membelanya.

Apalagi perusahaan besar, sesuai SE.Direksi No.:003.E/012/DIR/2002. semua anggota perusahaan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedomannya.., dan setiap anggota perusahaan diperintahkan untuk ikut mengawasi jalannya pedoman peraturan perusahaan tersebut.
tapi faktanya tidak ada satupun orang dalam perusahaan, yang mau peduli untuk membela tegaknya peraturan perusahaan yang sudah menjadi kesepakatan kerja bersama (KKB).., malahan sebaliknya justru melakukan pembiaran anggotanya,.. berlaku sewenang-wenang, tidak adil, korup, tidak jujur.

Hal ini kenyataan terjadi adanya perlakuan sewenang-wenang, tidak adil dengan penilaian skala "a" korbannya adalah bawahan, rekan-rekan sekerja sendiri... merupakan rekan seperjuangan, senasib sepenanggungan, orang lemah, sudah lama mengadukan sejak th 1992, hingga sekarang tampaknya tidak ada yang mau peduli.

Entahlah sepertinya telah hilang rasa perikemanusiaanya, untuk membela kebenaran, dengan demikian maka yang terjadi adalah tidak ada yang memperdulikannya.
Serikat Pekerja yang mempunyai fungsi sebagai, yang berhak, mewakili, membela dan melindungi anggotanya, sampai sekarang cuci tangan, tampak enggan untuk menanggapinya.
Rupanya menurut Serikat Pekerja peristiwa ini, dianggap tidak pantas untuk dibela, entahlah apa penyebabya S.P. tidak bergeming untuk membelanya.

Seharusnya Serikat Pekerja berfungsi sebagai yang berhak, membela dan melindungi anggotanya berkewajiban untuk mencari tahu apa penyebabnya, karena tampak jelas ada ketidak adilannya terhadap anggota perusahaan yang lemah.
Yaitu Pegawai tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin nilai kinerjanya dibawah standar.
Sedangkan pegawai yang patut diduga kuat, melanggar disiplin banyak korban yang dirugikan, kasat mata, malahan nilai kinerjanya sebagai pegawai berprestasi diatas standar.
Hal ini nyata tidak terbantahkan, didukung saksi dan bukti kuat, ada jejak digitalnya, yang tidak bisa dihapus begitu saja.

Peraturan pemerintah pembinaan pegawai adalah untuk meningkatkan karir pegawai, agar supaya lebih baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, 

Peraturan pemerintah tersebut diabaikan, atasan penilai diduga ada rasa tidak suka, sehingga berlaku arogan kepada bawahan, dengan memberi nilai kinerja dibawah standar, setiap tahun kenaikan berkala,
tanpa didukung alasan yang kuat, tujuannya untuk menghambat karir pegawai.
Ada juga pegawai selama bertahun-tahun bekerja tidak pernah naik peringkat, 
Ada juga pegawai diduga kuat melanggar disiplin, tergolong melakukan KKN, dinilai sebagai pegawai berprestasi dengan nilai kinerjanya diatas standar.

Dalam peristiwa ini demi hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran, Negara, Pemerintah wajib hadir, untuk merealisasikan tegaknya hukum sebagai panglima.
Peranan Yudikatif melaksanakan tugasnya untuk mengadili, bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan.


BAHAGIA MELIHAT ORANG LAIN BAHAGIA..
Orang berakhlak baik akan bermanfaat bagi orang lain, akan merasa bahagia jika orang lain bahagia akan iku bersedih jika melihat orang lain sedih. ikut berbela sungkawa ketika keluarga atau kerabatnya  meninggal dunia.
Sudah lazim sering di WA Group ikut berbelasungkawa, tampak seluruh anggota group mengucapkakan, inna lillahi wainna ilaihi roji'un..semoga diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat yang mulia disisiNYA aamiin ya robbal'alamiin.

Tetapi yang kami alami di perusahaan bonafide ada atasan berbuat dzalim terhadap bawahannya, tanpa ampun hingga mendekati pensiun, padahal menurut peraturan perundang-undangan, sudah sangat jelas perintahnya;
KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA, 
OLEH SEBA ITU MAKA PENJAJAH DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, 
KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN

Pegawai bawahan yang didzalimi, merasa sangat sedih terhadap atasan, ternyata atasan yang seharusnya amanah, jujur dan bersih, memberikan contoh teladan yang baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.
Justru sebaliknya dengan berbuat yang dilarang, mengabaikan peraturan yang berlaku, berbuat arogan menggunakan faslitas perusahan, pangkat dan jabatannya digunakan untuk menguasai melebihi kewenangan, dengan berlaku sewenang-wenang secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala.
Perusahaan yang seharusnya sebagai kepanjangan pemerintah berperan sebagai yudikatif untuk mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengadili yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku. akan tetapi tidak dilakunya.
akibat yang terjadi perusahan menjadi hamburadul, tidak jelas batasannya, mana yang baik mana yang buruk. cita-cita perusahaan bonafide, yang bersih, jujur menjadikan klas dunia tidak tercapai, tercipta akan mencoreng penilaian masyarakat 

=======================================================================



        


V. NEGARA PEMERINTAH:
BERTANGGUNGJAWAB TEGAKKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA.


Mempunyai Fungsi 3 tugas Pokok:
1. Legislatif; Membuat Peraturan Perundang-undangan.
2. Ekskutif ; Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan.
3. Yudikatif; Mengawasi semua Peraturan Perundang-undangan, dan Mengadili yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan.


Uraian tersebut diatas dari angka romawi I s/d V;
Pada;

I. Pembukaan UUD.1945.
Alinea pertama; bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa oleh sebab itu tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, seperti perlakuan sewenang-wenang, tidak adil, harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea keempat; Terbentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan ksesjahteraan umum, mencerdaskan kehidupan, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

II. Peraturan Pemerintah;
tentang PNS harus dibina supaya setia dan taat kepad Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

III. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
5. Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan.
5.1 Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
5.2 Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.
5.3 Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
6. Memberikan sikap dan contoh tingkah laku yang lebih baik.
6.1 Mengamalkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
6.2 Menjadi dan memberikan teladan dan contoh yang baik terhadap bawahannya.

Dilarang; 
1. Melakukan hal-hal yang tidak patut diperbuat oleh seorang pegawai yang bermartabat,
1.1 Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Perusahaan dan Pegawai.

6. Melakukan perbuatan tidak terpuji.
6.1 Bertindak sewenang-wenang terhdap bawahannya.
6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.

IV. PENILAIAN UNJUK KERJA PEGAWAI NILAI SKALA "a"
KKB. Pasal 8 Ayat 3.;
Nilai skala "a" penilaian Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) nilai dibawah standar.
Nilai paling rendah yang dikenakan kepada pegawai yang lalai dalam tugas, mengakibatkan terjadi kecelakaan dalam melaksanakan tugas, melanggar peraturan disiplin pegawai, melakukan yang dilarang.

V. NEGARA, PEMERINTAH;
BERTANGGUNGJAWAB TEGAKNYA HUKUM SEBAGAI PANGLIMA.
Mempunyai Fungsi 3 tugas pokok.
1. Legislatif, Membuat Peraturan Perundang-undangan.
2. Ekskutif, Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan.
3. Yudikatif, Mengawasi semua Peraturan Perundang-undangan, dan Mengadili yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan. 

Bersumber dari pedoman tersebut diatas, tidak boleh ada penjahan, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil.
Maka nilai skala "a" adalah tidak sepantasnya dikenakan kepada pegawai yang normal, taat asas, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

Atasan yang melakukan penilaian nilai skala "a" kepada pegawai yang normal, taat asas, adalah perbuatan yang keliru, jelas menyalahi aturan yang ditentukan oleh perusahaan, melanggar rambu-rambu. 
Tidak mentaati untuk melakukan pembinaan kepada pegawai dengan baik, yang menurut peraturan pemerintah pegawai HARUS DIBINA. sedemikian rupa;
Sehingga mempunyai kesetiaan, dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan. serta bermental baik, bersatu padu, bersih jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

Atas penilai tidak memberikan contoh teladan yang baik sesuai PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.
Mengabaikan panduan Budaya Perusahaan bahwa PLN menjunjung harkat dan martabat manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya, serta mengakui hak-hak anggota perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. 
Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan serta membangun komunikasi dua arah yang akrab, antara unsur pimpinan dan anggota perusahaan.

Atasan penilai mengabaikan keluhan pegawai sesuai KKB Pasal 67. Ayat 1. bahwa; Dalam hal terjadi kesalah pahaman atau tidak sesuai dalam penafsiran kebijakan Perseroan sehingga karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil dan atau bertentangan dengan KKB atau Peraturan Perundangan yang berlaku, diselesaikan secara musyawarah, untuk mufakat.

Rekan sekerja mengabdi selama bertahun-tahun dengan peringkat 26, pensiun peringkatnya masih tetap 26, yang berarti bahwa rekan sekerja tersebut tidak pernah naik peringkat.

Pegawai yang patut diduga melanggar disiplin dalam kepengurusan koperasi secara kasat mata (ada jejak digitalnya) patut diduga kuat melakukan rekayasa, yang berakibat timbulnya selisih uang, banyak anggota yang menjadi korban. Namun nilai kinerja pengurus tersebut, seharusnya wajib dinilai dibawah standar, justru nilainya diatas standar, melampoi ekspektasi (ME) dengan nilai skala "c", penilaian seperti ini tidak bisa dibenarkan.

Atasan penilai sebagai warga negara dan pegawai dengan baik, yang wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, mengingkari Sumpah / Janji Jabatannya, dengan mengabaikan peraturan yang berlaku, yang menjadikan arogansi kekuasaan, HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS, yang seharusnya dilarang dilakukan kepada pegawai yang normal, taat asas, tidak melakukan pelanggaran disiplin.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar