Minggu, 15 Desember 2024

HAK MEMEMPEROLEH KEADILAN

BERPEDOMAN 6 ITEM: 

1. ( TERTUANG PADA PEMBUKAAN UUD. 1945 ALINEA 4)

PEMERINTAH INDONESIA, YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA, YG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL...


2. (PASAL 17. UU. NO.39. TH. 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA) HAK MEMEMPEROLEH KEADILAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA.

UNTUK MEMASTIKAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK, ATAS SETIAP ORANG DIHADAPAN HUKUM YG SAMA, SETARA DAN BERMARTABAT.



3.  (UUD.1945 BAB XA. HAK ASASI MANUSIA) SETIAP ORANG DILINDUNG UNDANG UNDANG YAITU, PEMERINTAH INDONESIA YG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA.


4. (PASAL 34 UUD. 1945 MENGATUR TENTANG KEASDILAN SOSIAL) YAITU KEWAJIBAN NEGARA UNTUK MEMELIHARA FAKIR MISKIN DAN ANAK ANAK TERLANTAR


5. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.21 TH. 1975 TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL


6. PIDATO PRESIDEN TENTANG PEMIMPIN HARUS BEKERJA UNTUK RAKYAT

=========================================================


SEBAGAI BERIKUT;

UNDANG UNDANG DASAR TH. 1945. 
PEMBUKAAN;



1. PEMERINTAH INDONESIA YG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA, DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, 

TERTUANG PADA PEMBUKAAN UUD. 1945 ALINEA 4






2. HAK MEMPEROLEH KEADILAN, ADALAH HAK ASASI MANUSIA.

SEBAGAIMANA DIATUR DLM PASAL 17. UU. NO.39. TH. 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA


MEMPERJELAS HAK MEMPEROLEH KEADILAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA

 

3. SETIAP ORANG DILINDUNGI UNDANG UNDANG




4. PASAL 34 UUD. 1945, MENGATUR TENTANG KEADILAN SOSIAL


5. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.21 TH. 1975 TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL



6. PIDATO PRESIDEN TENTANG PEMIMPIN HARUS BEKERJA UNTUK RAKYAT




KALAU PEMIMPIN MEMBIARKAN KETIDAK ADILAN TERJADI




7. MENCERDASKAN BANGSA



KISAH NYATA.

( UNTUK HAK MEMPEROLEH KEADILAN )


PERJALANAN DEBITUR MISKIN DEMI MEMPERTAHANKAN HIDUP DAN KEHIDUPANNYA .....(sesuai Pasal 28 A. UUD. 1945. BAB XA, Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya)

KISAH NYATA INI MENCERITAKAN PERMASALAHAN PENEGAKKAN HUKUM, HAK ASASI MANUSIA YAITU; HAK MEMPEROLEH KEADILAN 

BERSUMBER DARI DASAR NEGARA PANCASILA DAN UUD.TH 1945 

MENGUTIP SK. DIREKSI MENGENAI PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI, 

BAHWA, SETIAP WARGA NEGARA DAN PEGAWAI DENGAN BAIK, WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PANCASILA , UUD. TH. 1945, NEGARA, PEMERINTAH DAN PERSEROAN. 

KUTIPAN SK. DIREKSI INI BERLAKU  BAGI SELURUH BANGSA DAN RAKYAT INDONESIA, KARENA BERSUMBER DARI DASAR NEGARA ,YAITU PANCASILA DAN UUD.TH. 1945. 

BAHASAN INI, YANG MENJADI DASAR DUKUNGAN, UNTUK MENGUNGKAP DEMI TEGAKNYA KEADILAN DAN KEBENARAN, DISAMPAIKANNYA  7 ALASAN YG DIDASARI FAKTA DAN DATA, DIANTARANYA

MENGENAI;

1. CITA CITA BANGSA INDONESIA

2. MENCERDAS KAN KEHIDUPAN BANGSA.

3. TIDAK LAYAK MENDAPAT RELAKSASI.

4. HARUS MELUNASI RP. 26.295.845,-

5. PERBANDINGAN BESARANNYA UANG

6. KEUNTUNGAN PEMBERI PINJAMAN.

7. PESAN DAN KESAN PETINGGI NEGERI DAN PARA TOKOHN BANGSA

8. KESIMPULAN 

===================================================================

1. CITA CITA BANGSA INDONESIA, MENURUT PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA




2. MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA



3. TIDAK LAYAK MENDAPAT RELAKSASI




 4. HARUS MELUNASI PINJAMAN




5. KEUNTUNGAN KPN DAN KRN





MENUJU ALAMAT KANTOR

( UNTUK HAK MEMPEROLEH KEADILAN )


Pada hari Rabu tgl. 30 Oktober 2024, sampai dihalaman alamat tujuan kantor OJK Purwokerto,

Lalu masuk ruangan depan melihat jam dinding di ruangan menunjuk pukul 14.45, tampak ada beberapa orang yg sedang duduk, kelihatannya sedang menunggu antrian.

Seorang pria mendekati saya menanyakan ada keperluan apa, saya menjawab mau konsultasi.

Lalu saya diantar kehadapan seorang pegawai wanita, yang dimejanya ada buku tamu.

Saya bertanya; OJK ini apakah Pemerintah..? dijawab.... ya Pemerintah... diucapkan hampir bersamaan oleh 2 pegawai, pria dan wanita tsb.yg berdekatan dg saya itu.

Mendengar nama Pemerintah.... lalu berpikir sejenak...teringat saat mengikuti penataran P4.  Bahwa Pemerintah bersama DPR yang membuat peraturan perunadang undangan, sudah menjadi kesepakatan bersama yg harus dipenuhi, diwujudkan oleh bangsa Indonesia, wajib diamalkan, dijalankan dengan sepenuh hati, dipatuhi dan di taati.

Mengutip Peraturan Disiplin Pegawai: SETIAP WARGA NEGARA DAN PEGAWAI DENGAN BAIK, WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PANCASILA, UUD.TH. 1945, NEGARA, PEMERINTAH DAN PERSEROAN.

DALAM HAL, MENGENAI PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKKAN  DAN PENENTUAN HAK ASASI MANUSIA, ADALAH TANGGUNGJAWAB NEGARA, TERUTAMA PEMERINTAH.seperti yang tertuang pada UUD.th 1945  BAB XA Hak asasi Manusia , Pasal 28 D. Ayat 4,

Setelah berpikir sejenak, lalu saya melanjutkan mengikuti arahan berikutnya... oleh Pegawai wanita tsb, saya supaya mengisi buku daftar antrian,

Saat  mengisi diarahkan supaya menulis nomor urut, nama, nomor HP, alamat / kota,...Pada kolom keterangan disarankan .., supaya diisi, pengaduan.

Selanjutnya saya dipersilahkan duduk bersama tamu yang lain, menunggu giliran dipanggil, untuk berkomunikasi langsung menyampaikan permasalahannya.

Hati ini ada rasa dag dig dug, dalam bathin baru kali ini saya mengunjungi Kantor OJK dengan keperluan pengaduan... yaitu masalah keringanan angsuran kredit disalah satu Bank dimana saat itu saya melakukan transaksi pinjaman..

MELAKUKAN KONFIRMASI

Sudah melakukan upaya, 4 kali konfirmasi langsung secara berurutan, dari tahun ke tahun, dikantor cabang di bank tsb , pertama pada bulan Mei 2020, ke-2 Nopember 2021, ke-3 Nopember 2022, dimana pada tahun tahun tsb saat saat adanya wabah pandemi covid-19..dan yg ke-4 kalinya, pada tgl 20 Nopember 2023, saat itu informasi pandemi sudah mereda. 

Informasi untuk mengajukan keringan angsuran kredit ini disampaikan oleh Bpk Ganjar Pranowo viral melalui media sosial, kepada seluruh warga, saat masih Gubernur Jateng...., bahwa, banyak warga debitur terdampak wabah covid-19 yg kesulitan keuangan sehingga diarahkan kealamat kantor OJK untuk mengajukan relaksasi, keringanan angsuran kredit.

MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.


TIDAK MEMPEROLEH KERINGANAN

Bagi debitur yg tidak memperoleh bantuan keringan angsuran kredit, demi rasa Kemanusiaanlah seharusnya ditinjau mengenai  sebab akibatnya,  debitur kehilangan pemasukan, usahanya tidak berjalan setiap Minggunya kehilangan kurang lebih Rp.500.000,-kini bergantung keada pembayaran uang pensiun yg tinggal sisa Rp.165.000,- dari saat pandemi sampai sekarang, berikut ceritanya..






HARUS MELUNASI RP.26.295.845,-

Debitur pensiunan mengajukan permohonan, menyampaikan permasalahannya terdampak covid-19 tidak memperoleh solusi keringanan angsuran kredit 

Alasannya debitur pensiunan tidak layak untuk  mendapatkan relaksasi karena memperoleh gaji bulanan atau manfaat pensiun,

Intinya untuk menyelesaikan pinjaman, debitur pensiunan yang bersangkutan harus melunasi terlebih dahulu, sejumlah uang Rp.26.295.845,- sesuai cetakan printout yang ditunjukan kepada debitur, pada saat konfirmasi yang ke-4 kali.... tgl 20 Nopember 2023.

Jadi jelas jawaban yang disampaikan pada 20 Nopember 2023 kepada debitur bahwa, untuk terbebas dari pinjaman Bank harus dilunasi terlebih dahulu dengan uang sejumlah Rp.26,295,845,- sesuai jumlah cetakan printout.. baru bebas dari pinjaman Bank..

Sebagai debitur miskin terus merenung, merenungi nasib bagaimana mungkin harus menutup pinjaman Bank sejumlah Rp.26.295.845.tentu berat sekali, 

Usaha bangkrut saat pandemi, sehingga tidak ada tambahan penghasilan, yang seharusnya mendapat bantuan, pertolongan dari pemerintah warganya yg bersusah payah kesulitan keuangan sudah lansia, jatuh miskin, tidak ada penghasilan lain hanya memperoleh uang tiap bulannya, sisa dari potongan angsuran pinjaman Rp.165.000,- tidak cukup untuk kebutuhan hidup dalam 1 hari....merengek memohon bantuan pada institusi pemberi pinjaman... dari bulan Mei th. 2020 sampai sekarang Nopember th. 2024, namun diabaikan

Padahal debitur pensiunan menurut hitung hitunganya terkait pinjaman uang yg diterima Rp.68.000.000,- mengembalikannya melalui potongan angsuran sampai Pebruari 2025 sejumlah Rp.178.276.302,- sebagai berikut.

Institusi pemberi pinjaman memperoleh keuntungan dari debitur pensiunan;

Pinjaman Rp.68.000.000,- potongan angsuran pinjaman ke1 sampai Pebruari 2025 sejumlah Rp.157,476.312,- ditambah potongan angsuran pinjaman ke-2 Rp.20.799.990,-jumlah potongan anguran Rp.178.276.302,-

keuntungan rata rata setiap bulannya Rp.915.843,63

Dengan perhitungannya melaui catatan tabel angsuran;


Pelanggan yang biasa membeli dagangan bubar, karena sudah tidak berjualan lagi... Sebelum pandemi usaha lancar, Seminggunya dapat menyisihkan uang kurang lebih Rp.500.000,-sehingga sisa pembayaran Rp.165.000,- setiap bulannya tidak menjadi masalah.

Sungguh rasanya tidak adil debitur macet kreditnya bisa dibebaskan, debitur pensiunan lancar angsurannya, karena dipotong langsung dari slip pembayaran gajinya,... diwajibkan mengangsur sampai pinjaman lunas

Sekarang menjadi berbalik setelah usaha bangkrut, pembayaran bulanan setelah dipotong angsuran pinjaman Bank tinggal Rp.165.000,- sangat berat dirasakan, untuk bisa bertahan hidup, harus mencari tambahan lagi supaya ada penghasilan seperti sebelum adanya wabah

Saat pandemi hanya meratapi nasib, usaha tertatih tatih, tidak kembali modal, 

Berusaha dengan menjual jasa tenaga menjadi kuli bangunan amatiran kadang ada pekerjaan... kadang tidak ada pekerjaan..

PERBANDINGAN BESARAN UANG 2,3 : 1  

Artinya pendapatan pemberi pinjaman 2,3 X  uang pinjaman 68.000.000 =  156.400.000,-

Dengan Perhitungannya, orang awam secara kasat mata, uang potongan angsuran pinjaman ke-1, setiap bulannya Rp.1.249.812,- seperti pada catatan tabel angsuran sampai Nopember 2023 potongan angsuran 111 x Rp.1.249.812,- = Rp.138.729.132,-

Pinjaman ke-2 potongan angsuran 75 X Rp.231.111,- = Rp.17.333.325,-

SEBAGAI BERIKUT :



Pinjaman ke-2 potongan angsuran 75 x Rp.231.111,-=Rp.17.333.325,-

Jumlah potongan sampai Nopember 2023 pinjaman ke-1 dan ke-2, Rp.138.729.132,- + Rp.17.333.325,- = Rp.156.062.457,- 




Besaran uang pinjaman ke-1 Rp.66.000.000,- uang yg diterima Rp.60.000.000,-

Besaran pinjaman ke-2 Rp.10.000.000,- uang yang diterima Rp.8.000.000,-

Jumlah besaran pinjaman ke-1 dan ke-2, uang yang diterima...Rp.68.000.000,- angsuran yg sudah dipotong sampai Nopember 2023...Rp.156.062.457,- selisih Rp.88.062.457,- 

Selisih Rp.88.062.457,- adalah keuntungan setelah dipotong pokok pinjaman, sampai Nopember 2023..

Maka perbandingan besaran uang setoran dengan pinjaman 156.062.457 : 68.000.000 : 2,3 berbanding 1 

Dapat disimpulkan pemberi pinjaman tidak peduli lingkungannya, mendapat keuntungan bersih Rp.88.062.457,- namun debitur memohon untuk sisa pinjaman jangan disisakan Rp.150.000,- dengan alasan yg benar benar nyata, terjadi, orang miskin yang kelaparan karena kehilangan mata pencaharian tetap saja tidak dipedulikan,. 

Karena tidak ada usaha tambahan lain, sudah berupaya dengan menjual jasa tenaga, menjadi kuli bangunan...mungkin juga karena sudah lansia, ketambahan terjadinya musibah kecelakaan tabrak lari, pada bulan Agustus 2020, tambah beban biaya, sampai sekarang hanja mengandalkan pensiun saja..sudah banyak kerugian dari saat ada pandemi sampai sekarang..

Sudah berulang kali menyampaikan permohonan kepada pemberi pinjaman, supaya jangan disisakan uang Rp.150.000,- setelah dipotong angsuran pinjaman, sampai sekarang tetap diabaikan. 

Usaha sudah tidak lagi berjalan, karena terdampak wabah covid-19..langgangan yg biasa membeli dagangan sudah tidak ada.. Bagaimana mungkin bisa untuk menutup pinjaman Bank, pada bulan Nopember 2023.. sejumlah Rp.26.295.845,-

Alasan kenapa saya melakukan permohonan keringanan angsuran kredit ini..,

1.            Karena saat adanya wabah covid-19,usaha tidak berjalan lancar, modal tidak berputar, sedangkan uang pembayaran setelah dipotong angsuran pinjaman Bank, sisanya tinggal Rp.150.000,- tidaklah cukup untuk menghidupi diri sendiri selama 1 minggu, apa lagi dengan keluarga,  maka sisa pembayaran mohon dengan hormat kepada Bank yang memotong angsuran pinjaman setiap bulannya, jangan disisakan Rp.150.000,- memohon angsuran dipotong separonya dari uang pembayaran...agar debitur miskin bisa bertahan hidup sampai pinjamannya lunas.. Tentu alasan manusiawi, lazimnya demi rasa kemanusiaan, karena kita hidup dinegara yg berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara.. 

SEBAGAI BERIKUT:




2.            karena adanya informasi yg mendorong semangat mengenai relaksasi kredit bagi debitur yg terdampak covid-19....dari Gubernur Jateng saat itu Bapak Ganjar Pranowo..seperti penyampaian pada video diatas ..