KAMI MEMBAGIKAN ANDA MENELAAH, MENCERMATI INFORMASI INI, ANDA BISA MEMAHAMI, PERMASALAHAN YG SEDANG TERJADI DARI SUMBER YG MEMPERTENTANGKANNYA.. ANDA AKAN BISA MENYIMPULKANNYA, (MOHON CERMATI TONTON SAMPAI SLESAI SUPAYA TAMPAK JELAS DLM MEMANDANG, MENIMBANG DAN MENILAI PERMASALAHANNYA) CITA2 BANGSA INDONESIA DLAM UUD.1945, YAITU RKYAT MERDEKA, BERDAULAT, SEJAHTERA, ADIL MAKMUR. PEMERINTAH BERSAMA RAKYAT INDONESIA SEPAKAT WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RKYAT INDONESIA
Minggu, 23 November 2025
Rabu, 05 November 2025
Sabtu, 18 Oktober 2025
DUGAAN KORUPSI DANA PENSIUN BUMN...
SURAT TERBUKA
KEPADA YTH BAPAK PRABOWO SUBIYANTO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI..
TEGA-TEGANYA DANA PENSIUN BUMN ...DIKORUPSI
CUPLIKAN VIDEO 1
PRESIDEN PRABOWO,
MEMOHON KPD TUHAN YME
SEBELUM DIPANGGIL OLEH TUHAN YME.
UNTUK DIBERI KESEMPATAN MEMBERI MAKAN ANAK-ANAK SELURUH INDONESIA.
CUPLIKAN VIDEO 2.
PRESIDEN PRABOWO SAJA KAGET..APALAGI KITA
CUPLIKAN VIDEO 3.
PRESIDEN PRABOWO BERTEKAD BRANTAS KORUPSI DAN KEMISKINAN
CUPLIKAN VIDEO 4.
PRESIDEN PRABOWO MENGAKU SERING DIEJEK
CUPLIKAN VIDEO 5
PROGRAM BERSIH BERSIH BUMN..MENTERI BUMN,
KEPALA BPKP
DAN
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG
KESIMPULAN CUPLIKAN VIDEO TERSEBUT
Minggu, 05 Oktober 2025
TEGAKKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA
SALING INGAT-MENGINGTAKAN, NASEHAT-MENASAHATI DALAM HAL KEBAIKAN UNTUK TAATI KEBENARAN TERUTAMA KEBENARAN AL-QUR'AN DAN HADIST
Rabu, 28 Mei 2025
MENGUNGKAP KEBENARAN SANGAT DIANJURKAN WAJIB UNTUK DIUNGKAP
I. SCREEN RECORDER KISAH NYATA PERCAKAPAN PINJAMAN ONLINE KOPERASI PINJAMAN, 36 RB PENGIKUT 209 POSTINGAN 81 MENGIKUTI.
Rabu, 14 Mei 2025
KEPADA YTH: KADIV HUMAS POLRI
Dengan
hormat,
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap
: Satori
Alamat
Lengkap : Perumahan Grand Safira Blok A3 RT.013 / RW.004, Kalibagor, Banyumas.
Dengan ini
menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan penipuan pinjaman online yang
mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.
Kronologi
Kejadian:
Pada tanggal
4 Maret 2025, saya melihat iklan pinjaman online melalui platform Instagram
yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.
Iklan
tersebut meyakinkan karena mencantumkan informasi bahwa koperasi ini terdaftar
dan diawasi oleh OJK, serta memberikan detail yang transparan mengenai proses
pengajuan pinjaman.
Informasi
tersebut termasuk tabel pinjaman dengan rincian jumlah pinjaman Rp50.000.000,-,
jangka waktu
36 bulan, angsuran bulanan sebesar Rp1.472.222,-, dan biaya administrasi
sebesar Rp924.000,- yang tertera dalam pesan WhatsApp.
Nomor kontak
WhatsApp yang tertera adalah 0852 5821 2116.
Saya juga
menerima informasi mengenai nama admin koperasi dan pemilik nomor rekening
bank, serta alamat yang diklaim sebagai lokasi keuangan koperasi melalui
WhatsApp.
Pada tanggal
5 Maret 2025, saya melakukan transfer biaya administrasi pengajuan pinjaman
sebesar Rp924.000,- ke rekening Bank BRI atas nama Suryadin Bayu Usman, sesuai
instruksi agar dapat dinyatakan sebagai anggota resmi koperasi.
Bukti
transfer terlampir.
Setelah
transfer biaya administrasi berhasil, saya diinformasikan oleh admin melalui
WhatsApp bahwa saya diwajibkan membayar biaya "ID pencairan dana"
sebesar 10% dari jumlah pinjaman, yaitu Rp5.000.000,-, dengan janji bahwa dana
pinjaman akan cair dalam waktu 5 menit setelah pembayaran.
Pada tanggal
24 Maret 2025, saya kembali melakukan transfer sebesar Rp5.000.000,- untuk
pembayaran "ID pencairan dana" ke rekening Bank BRI atas nama
Suryadin Bayu Usman.
Namun, dana
pinjaman tidak kunjung cair dalam waktu yang dijanjikan.
Setelah itu,
saya dialihkan ke nomor WhatsApp lain, yaitu 0858 2384 3027, yang mengaku
sebagai pihak yang bertugas mencairkan dana pinjaman.
Pihak ini
meminta saya untuk mengirimkan foto kopi buku rekening yang menunjukkan saldo
terakhir.
Setelah saya
mengirimkan foto saldo rekening dengan jumlah Rp4.324.000,-, pihak tersebut
menginstruksikan saya untuk mentransfer kembali seluruh saldo tersebut
(Rp4.324.000,-) dengan alasan untuk digabungkan ke rekening "benda hara
koperasi", dan hanya menyisakan saldo Rp50.000,- di rekening pribadi saya.
Pihak
tersebut mengancam bahwa jika saya menolak untuk melakukan transfer sejumlah
Rp4.324.000,- tersebut, maka pengajuan pinjaman saya akan dinyatakan hangus,
dan seluruh uang yang telah saya transfer sebelumnya (biaya administrasi
Rp924.000,- dan "ID pencairan dana" Rp5.000.000,-, total
Rp5.924.000,-) tidak akan dikembalikan.
Karena
merasa terancam dan takut kehilangan uang yang telah ditransfer, dengan
terpaksa saya melakukan transfer ketiga sebesar Rp4.000.000,- (setelah
melakukan negosiasi pengurangan dari Rp4.324.000,-) ke nomor rekening BRI yang
sama atas nama SURYADIN BAYU USMAN.
Dengan
kejadian ini, saya merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh
pihak yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.
Setelah uang
berhasil masuk kerekening atas nama Suryadin Bayu Usman, sejumlah total
Rp9.924.000,- (Rp924.000,- + Rp5.000.000,- + Rp4.000.000,-) dan tidak menerima
pinjaman yang dijanjikan, kalau ingin pinjaman cair harus mentransfer lagi
sejumlah Rp.5.570,000,- dengan alasan karena dianggap melakukan keterlambatan
biaya bayar pajak, jika tidak bayar keterlambatan bayar pajak sejumlah
Rp.5.570,000,- pinjaman tidak akan cair sampai sekarang belum berani melakukan
pembayaran keterlambatan bayar pajak tsb karena saya pikir ini adalah bentuk
penipuan yang pengajuan pinjamannya
tidak akan pernah terbukti cair..
Bersama
surat ini, saya lampirkan bukti-bukti pendukung berupa:
Tangkapan
layar percakapan WhatsApp dengan nomor 0852 5821 2116 dan 0858 2384 3027.
Bukti
transfer biaya administrasi sebesar Rp924.000,-.
Bukti
transfer "ID pencairan dana" sebesar Rp5.000.000,-.
Bukti
transfer dana sebesar Rp4.000.000,-.
Tangkapan
layar iklan pinjaman dari Instagram (terlampir).
Foto kopi
kartu identitas (KTP) saya.
Foto kopi
buku rekening yang menunjukkan saldo terakhir (sesuai permintaan pihak penipu).
Saya memohon
dengan hormat mendapat perlindungan Bapak/Ibu Aparat penegak hukum Polri, dapat
segera melakukan investigasi terhadap akun dan pihak-pihak yang terlibat dalam
praktik penipuan ini, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat dari praktik serupa di masa mendatang.
Saya juga
memohon bantuan agar dana yang telah saya transfer dapat dikembalikan.
Atas
perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat
saya,Satori
Tanggal: 15
April 2025 jumlah 3 kali trasfernya menjadi Rp.9.924.000,- yaitu :
1.
Biaya adminstrasi Rp.924.000,- 2.
2.
ID pencairan Rp.5.000.000,-3.
3.
Supaya bergabung dengan bendahara koperasi
Rp.4.000.000,- total uang yang sudah ditransfer kepada admin koperasi sejumlah Rp.9.924.000,-.
Melalui
surat ini permasalahan saya laporkan kepada Bapak/Ibu Aparat penegqak hukum
Polri, karena sampai sekarang uang pinjaman Koperasi belum juga cair.
Demikian laporan
pengaduan yang saya sampaikan, terutama sekali bagi kami orang awam untuk
mendapatkan edukasi dan perlindungan sebagai sesama anak bangsa yang merasa
diperlakukan tidak adil.
Dengan surat
laporan pengaduan saya sampaikan pula, ucapan terima kasih yang tak terhingga.
NB. Terlampir 3 bukti transfer sejumlah Rp.9.924.000,- (sembilan
juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Dan screen recorder, obrolan percakapan pesan, sebagai
pendukung laporan (chattingan wa.admin koperasi dengan calon peminjam dari
tanggal 4 Maret 2025.)
Senin, 12 Mei 2025
Rabu, 23 April 2025
MERASA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL, BINGUNG HARUS KEMANA MENCARI KEADILAN.?
HUKUM PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD. 1945,
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA WAJIB PEDULI MELINDUNGI SEGENAP RAKYATNYA, YANG MENJADI KORBAN JEBAKAN PINJOL,
PROMOSINYA DIVIRALKAN MELALUI MEDSOS, MENGATAS NAMAKAN KOPERASI AMANAH SEBAGAI BANTUAN KEUANGAN MASYARAKAT, PENGIKUTNYA MENCAPAI 3000 LEBIH.
PATUT DIDUGA DILAKUKAN ORANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB, DENGAN FRAMING BANTUAN KEUANGAN MASYARAKAT, MENAWARKAN PINJAMAN CEPAT, MUDAH, BUNGA RENDAH 0,2% TERDAFTAR DAN DIAWASI OJK.
TERTERA JELAS BISA DIBACA TABELNYA, YAITU, PINJAMAN RP.50,000,000,- ANGSURAN TIAP BULAN RP.1.472,222,- BIAYA PENDAFTARAN RP.924,000,- (UNTUK PINJAMAN RP.45,000,000,-/RP.50,000,000,-)
SETELAH CALON PEMINJAM MENDAFTAR HARI RABU TGL 5 MARET 2025. JAM 19.17.02 DENGAN TRANSFER RP.924,000,-BERHASIL MASUK , KE REKENING PENERIMA ATAS NAMA SBU,
PADA SAAT ITU JUGA DI INFORMASIKAN WAJIB MEMBAYAR ID PENCAIRAN RP.5.000.000,- JANGKA 5 MENIT PENGAJUAN PINJAMAN CAIR,
JIKA KEBERATAN TIDAK MAU MBAYAR, PENGAJUAN PINJAMANNYA DIANGGAP GAGAL UANG PENDAFTARAN RP.924,000,- TIDAK BISA DIKEMBALIKAN
CALON PEMINJAM TERKEJUT MASALAHNYA, TIDAK DISAMPAIKAN SAAT SEBELUM BAYAR PENDAFTARAN, SUPAYA ADA KESEMPATAN BERFIKIR UNTUK MEMPERTIMBANGKANNYA MAU TERUS MENDAFTAR APA TIDAK, KARENA RISIKONYA UANG SUDAH TERLANJUR MASUK TIDAK BISA KEMBALI...
DALAM HAL INI, CALON PEMINJAM MERASA KENA JEBAKAN BATMAN, MAJU KENA MUNDUR KENA, JIKA MAJU KEMUNGKINAN BIAYA TAMBAH BESAR,
JIKA MUNDUR UANG PENDAFTARAN RP.924,000,- HANGUS.
WALAU ADA KERAGUAN DENGAN JANJI ADMIN SETELAH BAYAR ID PENCAIRAN RP.5,000,000,- JANGKA 5 MENIT PINJAMAN CAIR,
CALON PEMINJAM TETAP MEMBAYAR RP.5,000,000, PADA SENIN 24 MARET 2025 JAM. 17.13. 59. TRANSFER BERHASIL MASUK KE REKENING PENERIMA ATASNAMA S.B.U. NAMUN SETELAH BAYAR ID PENCAIRAN, TERNYATA TIDAK TERBUKTI PINJAMANNYA DALAM JANGKA 5 MENIT CAIR.
PADA HARI SELASA TGL 25 MARET JAM 18.50. ADMIN MENGALIHKAN KE NO.WA. 085823843027, SEBAGAI YANG BERTUGAS MENCAIRKAN DANA PINJAMAN.
JAM. 18.52 MENANYAKAN KEPADA CALON PEMINJAM: APAKAH BETUL INI DATA ANDA PAK. .
DIJAWAB HARI SELASA 25 MARET 2025, JAM. 18.56.YA BETUL INI DATA SAYA
ADMIN MENYATAKAN ADA KEWAJIBAN BAYAR ID PENCAIRAN RP.5,000,000,- SEHARUSNYA DIBERITAHUKAN, TERLEBIH DAHULU KEPADA CALON PEMINJAM
KARENA KEWAJIBAN,KALAU TIDAK BAYAR ID PENCAIRAN RP.5,000,000,- PENGAJUAN PINJAMAN GAGAL DAN UANG PENDAFTARAN YANG SUDAH MASUK MENJADI HANGUS. MENGAKIBATKAN CALON PEMINJAM SANGAT DIRUGIKAN.
DENGAN TERPAKSA HARUS BAYAR RP.5,000,000,- KARENA BERHARAP PERNYATAAN JANGKA 5 MENIT PINJAMAN CAIR ITU NYATA.
=========================
PENYAMPAIAN AWAL KOPERASINYA : LAYANAN BANTUAN KEUANGAN MASYARAKAT.*
Persyaratan pengajuan pinjaman, FOTO KTP, FOTO KK, FOTO BUKU TABUNGAN, BIAYA PENDAFTARAN UNTUK CALON NASABAH RESMI.
TABEL PENGAJUAN JUMLAH PINJAMAN RP.50,000,000,-, ANGSURAN TIAP BULAN RP.1,472,222,-, LAMA ANGSURAN 36 BULAN DAN BIAYA PENDAFTARAN/ADMINISTRASI RP.924,000,-
MEMBUTUHKAN DANA PINJIOL WAJIB MENJADI NASABAH RESMI MENDAFTAR DENGAN BIAYA SEJUMLAH UANG, SETELAH MENDAFTAR TERKEJUT KARENA WAJIB MEMBAYAR ID PENCAIRAN DANA PINJAMAN 10% DARI JUMLAH PINJAMAN YANG DIAJUKAN
SUDAH TERLANJUR MASUK MEMBAYAR BIAYA ADIMINISTRASI, SETELAH BAYAR MENJADI KECEWA. TERPAKSA HARUS MENURUTI PERMINTAANNYA. KALAU TIDAK MENUERTI BIAYA YANG SUDAH MASUK MENJADI HANGUS,
AKAN TERUS LARUT YANG BISA BERAKIBAT KERUGIAN YANG LEBIH BESAR,
JIKA MUNDUR BIAYA YANG SUDAH MASUK MENJADI HANGUS
KISAH MEMBUTUHKAN DANA MENDESAK DENGAN CARA PINJOL AKIBATNYA YANG DIDAPAT KERUGIAN SEJUMLAH UANG..
================================
Penasaran saat melihat aplikasi dimedsos, banyak penawaran, pengajuan pinjaman berbentuk Koperasi mengaku legal terdaftar dan diawasi OJK.
Pilihan yang dirasa janggal, tidak diikuti,
Satu pilihan yang dipilih diyakini benar benar amanah, bunga ringan, terdaftar dan diawasi OJK,
Mulailah klik link , bio wa. me dengan nomor jelas seperti berikut ini.
Setelah klik lalu tersambung masuk pesan percakapan WhatsApp link akun wa. me
Menjelaskan tentang persyaratan pengajuan pinjaman.
Selasa, 15 April 2025
PENGAJUAN PINJAMAN 5 MENIT CAIR TIDAK TERBUKTI
Kepada Yth. : Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dengan
hormat,
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : bla bla bla
Alamat : bla bla bla bla
Dengan ini
menyampaikan laporan terkait "dugaan" tindakan penipuan pinjaman online yang mengatasnamakan
Koperasi .
Kronologi
Kejadian:
Pada tanggal
4 Maret 2025, saya melihat iklan pinjaman online melalui platform Instagram
yang mengatasnamakan Koperasi .
Iklan
tersebut meyakinkan karena mencantumkan informasi bahwa koperasi ini terdaftar
dan diawasi oleh OJK, serta memberikan detail yang transparan mengenai proses
pengajuan pinjaman.
Informasi
tersebut termasuk tabel pinjaman dengan rincian jumlah pinjaman Rp50.000.000,-,
jangka waktu
36 bulan, angsuran bulanan sebesar Rp1.472.222,-, dan biaya administrasi
sebesar Rp924.000,- yang tertera dalam pesan WhatsApp.
Nomor kontak
WhatsApp yang tertera adalah 0852 bla bla bla bla
Saya juga
menerima informasi mengenai nama admin koperasi dan pemilik nomor rekening
bank, serta alamat yang diklaim sebagai lokasi keuangan koperasi melalui
WhatsApp.
Pada tanggal
5 Maret 2025, saya melakukan transfer biaya administrasi pengajuan pinjaman
sebesar Rp924.000,- ke rekening Bank BRI atas nama Bla bla bla bla, sesuai
instruksi agar dapat dinyatakan sebagai anggota resmi koperasi.
Bukti
transfer terlampir.
Setelah
transfer biaya administrasi berhasil, saya diinformasikan oleh admin melalui
WhatsApp bahwa saya diwajibkan membayar biaya "ID pencairan dana"
sebesar 10% dari jumlah pinjaman, yaitu Rp5.000.000,-, dengan janji bahwa dana
pinjaman akan cair dalam waktu 5 menit setelah pembayaran.
Pada tanggal
24 Maret 2025, saya kembali melakukan transfer sebesar Rp5.000.000,- untuk
pembayaran "ID pencairan dana" ke rekening Bank BRI atas nama
Bla bla bla bla
Namun, dana
pinjaman tidak kunjung cair dalam waktu yang dijanjikan.
Setelah itu,
saya dialihkan ke nomor WhatsApp lain, yaitu 0858 Bla bla bla, yang mengaku
sebagai pihak yang bertugas mencairkan dana pinjaman.
Pihak ini
meminta saya untuk mengirimkan foto kopi buku rekening yang menunjukkan saldo
terakhir.
Setelah saya
mengirimkan foto saldo rekening dengan jumlah Rp4.324.000,-, pihak tersebut
menginstruksikan saya untuk mentransfer kembali seluruh saldo tersebut
(Rp4.324.000,-) dengan alasan untuk digabungkan ke rekening "benda hara
koperasi", dan hanya menyisakan saldo Rp50.000,- di rekening pribadi saya.
Pihak
tersebut mengancam bahwa jika saya menolak untuk melakukan transfer sejumlah
Rp4.324.000,- tersebut, maka pengajuan pinjaman saya akan dinyatakan hangus,
dan seluruh uang yang telah saya transfer sebelumnya (biaya administrasi
Rp924.000,- dan "ID pencairan dana" Rp5.000.000,-, total
Rp5.924.000,-) tidak akan dikembalikan.
Karena
merasa terancam dan takut kehilangan uang yang telah ditransfer, dengan terpaksa
saya melakukan transfer ketiga sebesar Rp4.000.000,- (setelah melakukan
negosiasi pengurangan dari Rp4.324.000,-) ke nomor rekening BRI yang sama atas
nama Bla bla bla bla
Dengan
kejadian ini, saya merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh
pihak yang mengatasnamakan Koperasi.
Saya telah
kehilangan uang sejumlah total Rp9.924.000,- (Rp924.000,- + Rp5.000.000,- +
Rp4.000.000,-) dan tidak menerima pinjaman yang dijanjikan.
Bersama
surat ini, saya lampirkan bukti-bukti pendukung berupa:
Tangkapan
layar percakapan WhatsApp dengan nomor 0852 bla bla bla dan 0858 bla bla bla.
Bukti
transfer biaya administrasi sebesar Rp924.000,-.
Bukti
transfer "ID pencairan dana" sebesar Rp5.000.000,-.
Bukti
transfer dana sebesar Rp4.000.000,-.
Tangkapan layar
iklan pinjaman dari Instagram (terlampir).
Foto kopi
kartu identitas (KTP) saya.
Foto kopi
buku rekening yang menunjukkan saldo terakhir (sesuai permintaan pihak terduga penipu).
Saya
berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera melakukan investigasi
terhadap akun dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penipuan ini, serta
mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik
serupa di masa mendatang.
Saya juga
memohon bantuan agar dana yang telah saya transfer dapat dikembalikan.
Atas
perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat
saya, Bla bla bla
Tanggal: 15
April 2025n jumlah 3 kali trasfernya menjadi Rp.9.924.000,- yaitu :
1.
Biaya adminstrasi Rp.924.000,-
2.
ID pencairan Rp.5.000.000,-
3.
Supaya bergabung dengan bendahara koperasi
Rp.4.000.000,- total uang yang sudah ditransfer kepada admin koperasi sejumlah Rp.9.924.000,-.
Melalui
surat ini permasalahan kami laporkan ke Dewan Komisaris OJK, karena sampai
sekarang uang pinjaman Koperasi belum juga cair.
Demikian laporan
pengaduan yang saya sampaikan, terutama sekali bagi kami orang awam untuk
mendapatkan edukasi dan perlindungan sebagai sesama anak bangsa yang merasa
diperlakukan tidak adil.
Dengan surat
laporan pengaduan saya sampaikan pula, ucapan terima kasih yang tak terhingga.
NB. Terlampir 3 bukti transfer sejumlah Rp.9.924.000,- (sembilan
juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Dan screen recorder, obrolan percakapan pesan, sebagai
pendukung laporan (chattingan wa.admin koperasi dengan calon peminjam dari
tanggal 4 Maret 2025.)
3.
SALDO REKENING TERKHIR MILIK CALON PEMINJAM
PERNYATAAN TERTULIS, MENYATAKAN TERDAFTAR DAN DIAWASI OJK
TANGKAPAN LAYAR MASUK WhatsApp AKUN wa. me OBROLAN PINJOL
WhatsApp DIALIHKAN KE- NO WA, PENCAIRAN
Selasa, 08 April 2025
BERHARAP PINJAMAN 50 JUTA, 5 MENIT CAIR, ADALAH MEMANG NYATA ADANYA
Mengutip pernytaan admin diWhatsApp.:
"KAMI SIAP KASUS INI DIBAWA KEMEJA HUKUM, APABILA PINJAMAN ANDA TIDAK CAIR DALAM JANGKA 5 MENIT SETELAH MENYELESAIKAN BIAYA ID PENCAIRAN"
Apabila pinjaman anda tidak cair dalam jangka 5 menit, kami siap kasus ini dibawa kemeja hukum, silahkan anda melaporkan kepihak yang berwenang
"Duit segitu tidak sebanding dengan jabatan saya disini pak".
Kalau perlu laporkan kepihak yang berwajib untuk melacak nomor rekening atau nomor WhatsApp saya bisa diproses.
Yang ada dalam benak Calon Peminjam: Jika Koperasi terdaftar dan diawasi OJK,
Pastilah amanah, konsekuen dan konsisten sesuai pernyataan yg diamanatkan, yaitu dalam jangka 5 menit, pinjamannya cair setelah menyelesaikan biaya ID pencairan
Konsisten berarti melakukan sesuatu secara berulang ulang sesuai aturan, sedang kosekuen berarti menerima akibat dari perbuatannya
===============================================
NO VIRAL NO JUSTICE
MELACAK KEBENARAN PERNYATAAN KOPERASI (PINJOL)
Rekam jejak akun di instagram (klik wa, me) masuk ke WhatsApp no.0852 5821 xxxx atas nama Admin Koperasi, dapat dilihat dan dibaca uraian isi pesan wa.nya seperti screen recorder dibawah ini,.isi pesannya: menginformasikan kepada calon peminjam untuk mendapatkan pinjaman segera cair dalam waktu 5 menit setelah menyelesaikan biaya ID pencairan Rp.5.000.000,-
Ternyata dari yg dialami mulai 5 Maret 2025 calon peminjam melakukan pembayaran 3 kali transfer biaya ID pencairan, 5 juta, sampai sekarang 11 April 2025 belum juga cair.
Adalah merupakan bukti telah terjadi adanya komunikasi, dan transaksi pembayaran oleh calon peminjam uang 50 juta kepada Koperasi, sesuai tabel yg telah dibaca oleh calon peminjam, yaitu pinjaman 50 juta, tenor 36 bulan angsuran tiap bulan Rp.1.472.222,-
Tentu aturan telah ditegakkan, jika dari awal calon peminjam deberi tahu tentang keharusan membayar ID penciran 10% sejumlah 5 juta, sebelum melakun pembayaran pendaftaran, supaya tidak kecewa.
Bukannya setelah melakukan pembayaran pendaftaran sejumlah Rp.924.000,-, baru diinformasikan diharuskan membyar ID pencairan, supaya uang pinjamannya bisa cair dalam waktu 5 menit.
Promosikan maksud tujuaannya Koperasi, jika benar benar bermanfaat untuk membantu masyarakat, seperti terpampang pada promosinya yg bergambar logo koperasi, logo OJK, logo Bank merupakan ajakan untuk bergabung melakukan pinjaman, dengan persyaratan yg komplit, foto KTP, foto KK, foto buku tabungan, dll. yang sebenarnya sensitif, sangat pribadi, yg orng lain seharusnya tidak boleh tahu sebagai persyaratannya, penyampaian promosi seperti ini akun dimedia sosial, yg mendorong masyarakat netizen di medsos percaya 99%.
Memberikan bantuan modal kepada peminjam, yg benar benar demi kebaiakan terhadap masyarakat, yg menjadikan pelanggan percaya bahwa Koperasi ini adalah legal.
Koperasi yang baik adalah pengelolaanya oleh karyawan yg baik pula, jujur amanah, tidak ada dusta diantara kita..
==================================================================
Rekam jejak calon peminjam dibulan Maret 2025, belum memperoleh uang pinjaman yang diajukan, sudah melakukan 3 kali transfer uang, sejumlah Rp.9.924.000,- (sembilanjuta sembilanratus duapuluhempat ribu rupiah) kepada Koperasi Amanah1,
Dalam pernyataan di-wa. nya setelah bayar uang pendaftaran Rp.924.000,- (sembilanratus duapuluhempatribu rupiah) sudah menjadi keanggotaan resmi calon peminjam.
Calon peminjam percaya dan meyakini Koperasi Amanah 1 syah, legal, karena terdaftar dan diawasi OJK.
Pada 5 Maret 2025 supaya bisa cepat memperoleh pinjaman, calon peminjam segera membayar biaya pendaftaran Rp.924.000,- melalui transfer ke Bank
Transfer berhasil penerima WAHYUDIN BAYU USMAN kirim wa. bukti transfer tgl 5 Maret jam 19.17 calon peminjam, membaca pesan wa jam 19.19 " Baik segera kami proses kak" jam 19.27 mendapat pesan "Mohon ditunggu 30 menit kedepan"
adanya pembertahuan, kalau ingin pinjamannya cair supaya membayar ID pencairan 10% dari jumlah pengajuan pinjamannya yaitu membayar sejumlah Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah).,
Kalau tidak membayar uang ID pencairan sejumlah Rp.5.000.000,- dianggap hangus, tidak bisa mendapatkan pinjaman dan uang pendaftaran tidak bisa kembali, dengan pernyataan pesan demikian mau tidak mau calon peminjam harus bayar ID pencairan sejumlah 5 juta rupiah
Dalam keadaan terpaksa pada 24 Maret 2025 membayar ID pencairan Rp.5.000.000,- dan lagi lagi seperti janjinya yang disampaikan Admin koperasi, dalam jangka 5 menit pinjaman cair, pada kenyataannya setelah bayar ID pencairan tidak terbukti cair.
Seharusnya pembayaran ID pencairannya diinformasikan terlebih dahulu dari awal sebelum membayar biaya pendaftaran, karena menyangkut uang banyak, sebagai persyaratan paling utama nya. yang merupakan hal pokok, yaitu kalau tidak dibayar akibatnya pinjamannya menjadi hangus
Akhirnya sebagai calon peminjam menjadi kebingungan, dan merasa seperti kena jebakkan BATMEN,
Tidak mengerti kalau setelah bayar pendaftaran Rp.924.000,- kejadiaanya akan begini,
Calon peminjam percaya bahwa pinjaman akan cair, sehingga apa yang dikatakan admin koperasi, permintaan transfer sekali, dua kali, tiga kali masih diikuti permintaannya,
Tapi sekarang merasakan yang dialaminya, dari 4 Maret sampai bulan April sekarang ini semakin tampak sekali alasannya tidak masuk diakal
Bagai makan buah simala kama, maju kena mundur kena, jika mundur uang pendaftaran sejumlah Rp.924.000,- lenyap, bagi saya uang sejumlah itu tidak sedikit.
Jika maju biaya menjadi bertambah, sudah 3 kali transfer sejumlah Rp.9.924.000,- belum juga cair, malahan supaya nambah transfer lagi sejumlah 5 juta, 570 ribu rupiah yang katanya sebagai denda pajak keterlambatan bayar..
Dari awal saya pikir setelah bayar ID pencairan 5 juta rupiah sudah tidak lagi ada tranfer, dan dalam jangka 5 menit pinjaman cair, ternyata dengan alasan penggabungan ke koperasi supaya menunjukan foto saldo rekening setelah mengetahui jumlah saldonya, rekening saya supaya disisakan 50 ribu rupiah, sedangkan yang 4 juta rupiah supaya ditransfer ke rekening bendahara koperasi.
Pada tanggal 26 Maret 2025 saya ikuti permintaannya yaitu transfer lagi Rp.4.000.000,- dengan pertimbangannya pasti jangka 5 menit pinjaman cair, namun lagi lagi tidak terbukti dalam jangka waktu 5 menit pinjaman cair...dalam hal ini tampaknya admin sudah nyata nyata tidak konsekuen konsisten dengan ucapan dan tindakannya..
Dan sekaraqng disuruh supaya transfer lagi sejumlah Rp.5.570.000,- (limajuta limaratus tujuhpuluh ribu rupiah) sebagai keterlambatan bayar pajak...saya bingung sebagai keterlambatan bayar pajak apa, uang pinjamannya saja belum diterima, sampai harus kena denda sejumlah 5 juta 570 ribu rupiah.
Lalu sampai kapan pengajuan pinjamannya itu bisa benar benar cair..
Berikut ini screen recorder isi ceritanya di aplikasi WhatsApp:
Tampak syah, legal no. WA. jelas :
wa. me :+62 8525 8212 116
TAMPAK NYATA: Nama Banknya, dengan nama pemilik rekening, SURYADIN BAYU USMAN.
Transfer tanggal 05 Maret, 24 Maret, 26 Maret 2025 total transfer Rp.9.924.000,-
Tiga kali transfer berhasil
TERDAFTAR DAN DIAWASI OJK.
Isi pesan wa. dibawah ini:
Penjelasan mengenai persyaratan pengajuan pinjaman yang harus dilengkapi calon peminjam.
Pengajuan pinjaman Rp.50.000.000,- angsuran setian bulan Rp.1.472,222,- jangka waktu 36 bulan
Membayar unang pendaftaran Rp.924.000,-
Mau lanjut apa kami pendng dulu
Senin, 24 Maret 2025
ORANG MISKIN KORBANNYA
SETELAH DEBITUR PENSIUNAN LUNAS DARI PINJAMAN BANK
Angsuran kredit Bank pinjaman ke-1 produk KPN selama 126 bulan dan produk KRN selama 90 bulan telah lunas pada Pebruari 2025.
Menjadikan bingung untuk langkah kedepan selanjutnya, lantaran tidak punya modal dari mulai bangkrut saat pandemi di th. 2020, sampai sekarang Maret 2025, belum bisa bangkit, melakukan upaya permohonan keringan angsuran kredit kepada Bank pemberi pinjaman, dan memohon angsuran pinjamannya jangan disisakan Rp.165.000,- karena uang Rp.165,000,- tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari, namun tidak ada tanggapan
Sebagai berikut kisahnya;
Nama lengkap.Alamat Rumah:Propinsi:Kabupaten:Kecamatan:Kelurahan / Desa:RT/RW:Nomor telepon:Bank atas nama:Nomor rekening:Nominal pinjaman:Tenor / Bulan:Untuk keperluan:

.jpg)



