Jumat, 06 Agustus 2021

MENDAMBAKAN PEMIMPIN PEDULI

YANG BISA MEMBUAT KOKOH KEBERSAMAAN ADALAH ATASAN,
DALAM PEMBINAANNYA SENANTIASA WAJIB MEMBERIKAN CONTOH TELADAN YANG BAIK
DALAM PEDOMAN BERPERILAKU, JIKA ATASAN BERPERILAKU BAIK BAWAHAN AKAN IKUTI JEJAK BAIKNYA.
JIKA ATASANNYA TIDAK BAIK, BAWAHANNYAPUN AKAN MENGIKUTI JEJAK YANG TIDAK BAIK PULA,
KATA PEPATAH CONTOH LEBIH MUJARAB DARI PADA PERINTAH.

HUBUNGAN ATASAN BAWAHAN
Bawahan adalah pelaksana tugas pekerjaan yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara, supaya tetap tersalur dengan baik, sehingga KWH siang malam terus berputar.
Energinya stabil menerangi jagad ini, tidak sering terjadi pemadaman, tentu akan menguntungkan perusahaan, pendapatan bisa meningkat.
Fakta dalam pelaksanaan pekerjaan dimasa lalu korban meninggal dan cacat fisik adalah bawahan.
Adakah riwayat sebagai Atasan meninggal dengan sabuk pengaman yang mengikat pada isolator menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan yang terjadi Bawahanlah yang menjadi korbannya.

Bawahan itu penurut jika mampu, diperintah apa saja mau...., bahkan di eks Sektor Ketenger, fakta menunjukan diperlakukan sewenang-wenang, tidak adil.  selama bekerja merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin dinilai dibawah standar yang berakibat peringkatnya lambat dibandingkan dengan pegawai yang nilai kinerjanya normal sesuai standar, bahkan ada rekan sekerja selama 30th bekerja tidak pernah naik peringkat.

Karena setiap orang dilindungi undang-undang maka senantiasa bersabar sambil berdo’a dengan ambil nafas dalam2 menunggu kepedulian penegak keadilan agar meng-evaluasi lalu memperlakukannya dengan adil. 

Hidupnya dalam bekerja senatiasa susah payah sering diinjak kariernya dengan nilai “a”, di cemooh direndahkan selama bekerja dengan nilai dibawah standar dianggapnya tidak mampu bekerja oleh Atasan arogan, yang meng klaim bahwa dirinyalah yang lebih berhak karirnya berkembang, lupa bahwa dalam penilain karir itu ada aturannya.

Lupa falsafah hidup wajib peduli sesama, kita ini di perusahaan bekerjasama saling mendukung yang senantiasa membutuhkan jasa tenaga dan pikiran orang lain, tidak bisa bekerja sendirian yang hanya untuk kepentingan meningkatkan karir Atasan saja, Bawahan pun juga berhak dihargai jerih payahnya.
Se-pintar2nya Atasan bahkan mungkin dengan sederet titel sekalipun, tanpa kepedulian berbagi dengan Bawahan dalam mengelola perusahaan dapat dipastikan mustahil bisa tujuannya akan terwujud.
Suatu contoh, saat membangun tower darurat lokasi didesa Cimohong dalam pelaksanaan pekerjaan memindah penghantar ke tower darurat, tujuannya untuk mengatasi longsor yang terjadi pada tower permanen.
Para petugasnya adalah pegawai golongan rendah dari tamatan SD namun mampu mewujudkan berdirinya tower darurat setinggi kurang lebih 25m, yang siap dibebani penghantar pindahan dari tower permanen, mampukah dilakukan seorang diri, orang pintar akan mengatakan nonsen bisa terwujud jika tanpa bekerjasama melibatkan Bawahan untuk pelaksanaannya.

KEMANUSIAAN.
Atasan dan Bawahan, apabila digambarkan sebagai anggota tubuh manusia, meliputi Kepala, tangan dan kaki masing-masing mempunyai fungsi.
Kepala sebagai atasan fungsinya untuk memikir langkahnya kedepan.
Tangan dan Kakinya sebagai Bawahan yang berfungsi untuk melaksanakan pekerjaan atas perintah kepala.
Anggota tubuh antara kepala, kaki dan tangan mempunyai syaraf yang saling berhubungan, jika kakinya luka berdarah akibat terpeleset, otomatis bagian yang terluka akan terasa sakit pula dan mulutnya yang ada dibagian kepala akan mengatakan sakit, jika dirasakannya sakit sekali, matanya yang ada dibagian kepala akan menangis meneteskan airmatanya.
Begitulah seharusnya Pimpinan Perusahaan jika digambarkan sebagai organ tubuh manusia syarafnya saling berhubungan erat, jika bawahannya sakit matanya yang ada dikepala akan menangis. Maka tidak akan tega melukai anak buahnya dengan nilai Dibawah Standar karena satu organ tubuh dirinya pun akan merasakan sakitnya pula.

Apabila kejadian lebih parah lagi kakinya terpotong akibat tergilas roda keretaapi akan teramat kesakitan maka mulutnya meraung-raung, meminta pertolongan segera untuk dibawa kerumah sakit, apabila orang beriman mulutnya mengucap istighfar mohon ampunan kepada Tuhan YME sambil berupaya mengatasinya supaya segera mendapat pertolongan.
Gambaran tersebut artinya sebagai Pimpinan segera berupaya untuk memulihkan kekecewaan jangan sampai anak buahnya berlarut-larut merasa kecewa karena dinilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala.

Sebagai manusia akan merasa kesakitan apabila disakiti maka janganlah menyakiti orang lain tanpa sebab asal-muasalnya.  Atasan yang sehat jasmani-rohaninya, otomatis tidak akan melakukan perbuatan untuk melukai perasaan hati bawahannya.
Dengan demikian sebagai kepala di Perusahaan tidak akan tega bawahannya dinilai a (DS. Dibawah Standar), tanpa alasan yang jelas, apalagi secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala.

Sebagai kepala yang taat asas dan punya rasa tanggungjawab tentu akan menyaring sudah tepatkah menilai Dibawah Standar kepada bawahannya.
Itulah makna Kemanusiaan yang wajib diamalkan oleh setiap anggota perusahaan, dimana setiap pegawai wajib melaksanakan tugasnya sebagai warganegara dan pegawai dengan baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD. 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan. 
Kesimpulannya jangan sakiti orang lain, karena dirinya pun akan merasasakan sakit pula apabila disakiti, itulah prinsip dalam kehidupan manusia beradab.
Dengan demikian tidak ada alasan yang tepat untuk tidak peduli kepada bawahan, apalagi membencinya, agar berimbang berkaitan dalam hal pekerjaan ada kewajiban memberi perintah dan menerima perintah, supaya memahami perintahnya agar tidak terjadi miskomunikasi yang berakibat fatal karena bekerja dilistrik berisiko tinggi.
Seharusnya saling berkomunikasi dengan baik supaya dapat dicapai susana kerja yang kondusif, nyaman demikianlah seharusnya suasana kerja dalam perusahaan.
Maka pernyataan Prinsip potensi insani menjadi secara nyata diamalkan, seperti yang tertuang pada buku panduan Budaya Perusahaan :
Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan serta membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsure pimpinan dan anggota perusahaan.
Jika terjadi diskriminasi dalam penilaian karena kebencian, maka apa yang telah diperbuat oleh Atasan kepada Bawahan adalah bukanlah melakukan pembinaan yang baik sebagaimana yang diamanatkan Perusahaan, melainkan perbuatan semena-mena, arogan yang tidak bisa ditolerir, atasan telah berlaku tiran, wajib mempertanggungjawabkannya apapun konsekwensinya, tidak bisa melenggang begitu saja.
Wajib klarifikasi apa penyebabnya agar semua orang mengetahui karena telah berbuat aniaya kepada orang tak bersalah, Bawahan itu tak berdaya tidak mungkin serta merta secara fisik melawan Atasannya, bisanya hanya geram didalam hati.
Fakta yang terjadi sejak awal bekerja ada masalah hingga pensiun mengadukan permasahannya melalui jalur internal tidak ada yang mempedulikannya. Bahkan sejak lahirnya Serikat Pekerja yang wajib melakukan pembelaan hingga kini tidak meliriknya.

Bawahan mahluk lemah, mudah dijajah, gampang dinjek layaknya rumput yang tumbuh sebatas dibawah telapak kaki.
Bawahan itu mitra kerja, jika mampu disuruh apapun mau, Atasan dan Bawahan, merupakan komponen saling melengkapi, satu kesatuan utuh yang masing2 mempunyai peran untuk dapat berkreasi mengelola perusahaan menuju perusahaan bonafide.
Mungkinkah dalam pengelolaan perusahaan tanpa jiwa kebersamaan, untuk saling bahu-membahu, antara Atasan dan Bawahan, akan tercapai tujuannya.
Tanpa hal tersebut melainkan yang terjadi adalah tirani, mau menang sendiri, merasa lebih hebat menjadi berbuat semena-mena, mengabaikan peraturan yang ada.
Jika Atasan dan Bawahan diibaratkan sebagai komponen motor, maka yang berada dibawah adalah roda, apabila komponen tidak terhubung dengan baik apakah bisa berjalan motor tanpa roda, dengan kondisi roda ban tanpa angin, bisakah motor berjalan sampai tujuan?
Maka apabila digambarkan sebagai komponen motor seharusnyalah Atasan solid untuk saling melengkapi supaya bisa mencapai tujuan.

PEMIMPIN YANG PEDULI:
Kami terkesan pikiran2 beliau Bapak Kuntoro Mangun Subroto saat menjadi Dirut PLN mensosialisasikan ke-Unit2 melalui vcd bahwa:
Anak buah anda adalah orang anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai. Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya, jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.

Demikian sebagai bawahan selama bekerja merasa dilindas karirnya nilai a dalam waktu 7th dan 6th, (bisa dilihat pada biodata pegawai), upaya-upaya mengadukan permasalahannya tidak ada jawaban maupun tindak lanjutnya, saat itu di th. 2000 an merasa terharu dengan pernyataan Beliau bahwa: Anak buah anda adalah orang anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik......
... Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.
  
Selama bekerja baru mendengar dan melihat vcd yang membuat hati ini lega mendapatkan pemimpin yang peduli anak buah...
Berupaya bertahun-tahun untuk menyampaikan masalah bahkan meminta pembelaan SP-PLN tidak digubris, dengan adanya berita di th 2000 an, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk Kuntoro Mangun Subroto sebagai Direktur Utama PT.PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN yg menggantikan pejabat lama Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN dimasa lalu. Terakhir dalam menangani  PT. Timah, meski dengan kebijakan PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil dipertahankan.
Namun langkah yg diambil Kuntoro di PT. Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN.
setelah melihat vcd soaialisasi pandangan Dirut PT.PLN yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira disertai harapan bisa dicapainya, kesejahteraan bagi karyawan bawahan.
menjadi sangat kecewa karena hanya menjabat seumur jagung, belum sempat mengadukan permasalahan dengan harapan dapat dicapai solusinya.
Rupanya karyawan PLN benar2 takut kebijakannya ditantang kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja, profesionalisme, peduli, sadar biaya, pragmatik, komunikatif,  apalagi diajak memangkas koruptor2 yang merusak perusahaan ini. Rupanya belum siap untuk melakukan itu semua.

Kami bawahan bangga bersyukur kedatangan pemimpin yang dikenal banyak kalangan figur profesional, bersih, kami bawahan niatnya benar2 beriktikad baik, jujur dan siap mendukung dengan semangat bekerja keras. Namun pupus setelah beliau tidak lagi menjambat, permasalahan kami sampai kini kembali lagi tidak ada yang menggubris.
Ingin bangkit rasanya, tapi mendengar bembicaraan kanan kiri tampaknya tidak cerah, mendengar pergantian Dirut baru...rupanya para karyawan takut kena PHK.



KESIMPULAN NILAI SKALA "a"


 

DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE-76

TAHUN 1945- 2021


 

MERDEKA..!!  SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA..!!


Tujuh belas Agustus tahun '45.
Itulah hari kemerdekaan kita.
Hari merdeka nusa dan bangsa.
Hari lahirnya bangsa Indonesia.
Merdeka sekali merdeka tetap merdeka.
Selama hayat masih dikandung badan tetap setia, 
tetap, setia, membela negara kita.

KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA,
OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA ITU HARUS DIHAPUSKAN,
KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.


     "Selama hayat masih dikandung badan tetap setia membela Negara Kita."

======================================================================



KEPADA YTH.:
BAPAK  ACHMADI
KETUA IKPLN PURWOKERTO
DI PURWOKERTO.

Dengan hormat,
melalui surat terbuka ini saya sampaikan mengenai KESIMPULAN NILAI SKALA SKALA "a".sebagai berikut;

Perlu digaris bawahi bahwa PLN mengakui hak-hak anggota Perusahaan, memberikan perlindungan kerja, sesuai peraturan ketenaga kerjaan.

Apabila usulan mengenai nilai skala "a" yang sudah disampaikan, tetapi tidak diikut sertakan (tidak ditanggapi) didalam Musda...maka sama halnya mengabaikan hak-hak dasar anggota perusahaan, untuk memperoleh perlindungan kerja sesuai yang diamanatkan oleh perusahaan (PLN)


SKALA "a" adalah SANKSI HUKUMAN.
Pegawai taat asas, tdak dikenakan penilaian skala "a" 
Nilai dibawah standar skala "a" adalah sanksi hukuman bagi pegawai yang tidak taat asas, culas, menggerogoti perusahaan,  suatu bentuk sanksi atas perbuatan pegawai yang melanggar peratuan displin pegawai

Apabila ada pegawai rekam jejaknya tidak melakukan pelanggaran disiplin, tidak ada indikasi melakukan KKN, akan tetapi atasan menilainya dengan penilaian kinerjanya dibawah standar.
Maka perusahaan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, demi tegaknya peraturan perusahaan, wajib menindak lanjuti yang bersangkutan untuk membuktikan kesetiaan dan ketaatannya kepada peraturan perusahaan, sesuai SE. Direksi No.: 003.E/012/DIR/2002 supaya tindakannya secara hukum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dengan kepastian atasan kebijakannya tidak melanggar peraturan perusahaan.

PENILAIAN UNJUK KERJA PEGAWAI NILAI SKALA "a".

KKB Pasal 8. Ayat 3.:

a. Nilai skala "a"  penilaian Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) nilai dibawah standar.
b. Nilai skala "b" penilaian Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) nilai sesuai standar.
c, Nilai skala "c" penilaian Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) nilai memenuhi standar.
d. Nilai skala "c'" penilaian Melampoi Seluruh Ekspektasi (MSE) nilai melampoi standar.

CATATAN:
Diantara a, b, c, d, diatas..nilai skala "a" nilai yang paling rendah dikenakan sebagai sanksi hukuman kepada pegawai yang lalai dalam tugas, mengakibatkan kecelakaan dalam pelaksanaan tugas, melanggar Peraturan Disiplin, mengabaikan kewajiban, melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga untuk memberikan nilai skala "a" wajib melalui tatacara, peringatan lisan, peringatan tertulis pertama selama 1 tahun, peringatan tertulis kedua selama 1 tahun. dan seterusnya sesuai petunjuk Peraturan Disiplin Pegawai.

Berikut ini uraian videonya:.


Penilaian skala "a" adalah penilaian dibawah standar.
Mengenai nilai dibawah standar jika dicontohkan sebagai suatu barang yang nilainya dibawah standar maka barang tersebut sebagai barang yang tidak bermutu, barang tidak bernilai, 

Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah standar, maka instalasi listrik tersebut dibongkar, harus diganti kawat yang sesuai standar, dan jika tidak diganti tidak akan pernah mendapatkan ijin pemasangan meternya.

Pemakai helm dibawah standar, pada saat razia helm jika tidak berlisensi SNI maka pemakainya dianggap melanggar lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi denda.

Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu, pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa.?
Jelas pegawai yang tidak bermutu itu adalah pegawai yang tidak taat asas, culas, cenderung menggerogoti perusahaan.

=======================================================================

Semua pegawai PLN tentu tidak akan suka dinilai skala "a", akan tetapi yang terjadi nilai skala "a" dikenakan kepada pegawai yang tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin, secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala sampai menjelang pensiun.
Tentu pegawai yang menjadi korban, akan menanyakan apa penyebabnya dinilai "a".?.. Bagaimana cerita kronologisnya..? 
Karena jelas jika berpegang kepada peraturan perusahaan untuk Pembinaan Pegawai, nilai skala "a" bukan untuk penilaian pegawai yang tidak melakukan pelanggaran disiplin.





Sesuai peraturan pemerintah, sebagai Pegawai harus dibina;


Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, serta bermental baik, bersatu padu, bersih jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya. 

Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya. Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur yang merata dan berkesinambungan antara Materil dan Sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. didalam wadah NKRI.

PENGERTIAN Pancasila dan UUD.1945.:
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pembukaan UUD.1945 alenia ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).

UUD.1945. (Undang-undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi penegakkan hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.   

NEGARA REPUBLIK INDONESIA berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 


Pancasila, sebagai Pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi penegakkan hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.


Dasar hukum Negara Republik Indonesia ini, untuk melindungi segenap bangsa diseluruh tumpah darah Indonesia.


BERPEDOMAN KEPADA;
I. PEMBUKAAN UUD.1945 


Alinea pertama;
Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Cukup jelas bunyi alinea pertama.
Kemerdekaan itu hak segala bangsa, tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, seperti perlakuan sewenang-wenang, tidak adil, perlakuan seperti ini harus dihapuskan dimuka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea ke empat;
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Cukup jelas bunyi alinea keempat.
Terbentuknya Pemerintahan Negara Indonesia, adalah;
Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Untuk seluruh tumpah darah Indonesia.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Pancasila.

Secara ringkasnya, Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Isi didalam undang-undang dasar tersebut, adalah untuk melindungi segenap bangsa diseluruh tumpah darah Indonesia.

II. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.

SURAT EDARAN DIREKSI NO.: 003.E/012/DIR/2002


BAB II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN.

Pasal. 2. Setiap Pegawai Wajib.
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai warganegara dan Pegawai dengan baik, antara lain:
1.1 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan


5. Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan, antara lain;
5.1 Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
5.2 Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.
5.3 Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.

6. Memberikan sikap dan contoh tingkah laku yang baik, antara lain:
6.1 Mengamalkan Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
6.2 Menjadi dan memberikan teladan dan contoh yang baik terhadap bawahannya.


Pasal 3.: Setiap Pegawai Dilarang;
1. Melakukan hal-hal yang tidak patut diperbuat oleh seorang Pegawai yang bermartabat, antara lain;
1.1 Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Perusahaan dan Pegawai.

6. Melakukan perbuatan tak terpuji antara lain:
6.1 Bertindak sewena-wenang terhadap bawahannya.
6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.

Makna SE Direksi No.003.E/012/DIR/2002.
BAB.II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN. adalah cukup jelas

Peraturan Disiplin Pegawai ini untuk memberikan arahan kepada seluruh pegqawai PLN, supaya mentaati Kewajibannya dan meninggalkan larangannya.

=====================================================================


PEDULI SESAMA.
Dalam kehidupan ini, dengan adanya perlakuan diskrimanatif, sewenang-wenang, tidak adil, korbannya orang lemah tidak berdaya, tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melakukan pembelaan dirinya.

Terbukti meminta perlindungan, karena memang korban perlakuan tidak adil ini... mengetahui menurut undang-undang tidak boleh ada penjajahan diatas dunia, perlakuan diskriminatif, sewenang-wenang, tidak adil,... adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dimusnahakan dari dimuka bumi ini,.. karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Korban kesewenang-wenangan merasa sangat kecewa... karena pedoman alinea pertama mengenai penjajahan diatas dunia harus dihapuskan...ternyata pedoman tersebut diabaikan (tidak dita'ati)... sehingga menimpa dirinya orang yang tidak disukai dijadikan sasaran kesewenang-wenangannya.
Sudah dingatkan berulang kali bahwa nilai skala "a" itu bukan untuk pegawai yang taat asas, melainkan bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin.
Dapat diduga oleh karena yang mengingatkan pegawai golongan bawah.. yang tidak disukainya maka dianggapnya tidak perlu ditanggapi,.. tetap saja penilaian skala "a" berjalan secara terus menerus tanpa ampun hingga menjelang pensiun... Coba kalau yang mengingatkan itu seorang Direksi, karena ini menyangkut masalah pelanggaran peraturan tentu akan diperhatikan.

Setiap orang yang melihat perlakuan sewenang-wenang tidak adil ini, sebagai manusia tentu mempunyai rasa belas kasihan ada rasa perikemanusiaan dan jiwa korsa, untuk ikut membela demi tegaknya kebenaran dan keadilan,... karena korbannya nota bene adalah rekan sekerja sendiri,.. rekan senasib sepenanggungan dalam satu keluarga besar PLN. yang bersama-sama merasakan ikut berjuang demi kemajuan perusahaan, dengan jerih payahnya dalam melaksanakan pekerjaan PLN... sampai-sampai dalam pelaksanaan pekerjaan teknik bisa terjadi korban kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadikan nyawalah taruhannya. 
Menurut undang-undang tidak boleh ada penjajahan.., perlakuan sewenang-wenang, tidak adil.. apalagi dalam satu wadah NKRI suatu kebangsaan yang sama, perlakuan tersebut harus dihapuskan dimuka bumi ini,.. 
Dalam satu wadah, satu naungan keluraga besar PLN. tentu pandangan pengawasannya lebih transparan,  tega-teganya mempunyai rasa tidak suka dengan memberi nilai skala "a" sampai menjelang pensiun tanpa dikethui penyebab kesalahannya apa?.

Rekan sekerja akan mengukur pada dirinya, apabila yang menjadi korbannya adalah dirinya sendiri, yang dianiaya.., didzalimi oleh atasannya tanpa ampun,.. tetntu juga akan merasakan betapa getirnya orang dianiaya.
Ia akan meminta bantuan rekan yang lain untuk ikut peduli membelanya, tetapi tidak ada satupun yang sudi mau peduli untuk membelanya,.. ada apa gerangan,.. padahal menurut Peraturan Disiplin Pegawai supaya ikut pula mengawasi pelaksanaan jalannya peraturan, demi tegaknya Peraturan Disiplin Pegawai.

Akan terbayang dalam pikirannya, suatu hal yang mustahil, ada rasa tidak percaya, jika dalam perusahaan, diantara orang banyak yang mengetahui tentang ketidak adilan ini,.. pastilah ada anggota perusahaan yang memiliki peran penegakkan hukum.. demi tegaknya hukum sebagai panglima diperusahaan ini,... tentu akan membelanya.

Apalagi perusahaan besar, sesuai SE.Direksi No.:003.E/012/DIR/2002. semua anggota perusahaan diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedomannya.., dan setiap anggota perusahaan diperintahkan untuk ikut mengawasi jalannya pedoman peraturan perusahaan tersebut.
tapi faktanya tidak ada satupun orang dalam perusahaan, yang mau peduli untuk membela tegaknya peraturan perusahaan yang sudah menjadi kesepakatan kerja bersama (KKB).., malahan sebaliknya justru melakukan pembiaran anggotanya,.. berlaku sewenang-wenang, tidak adil, korup, tidak jujur.

Hal ini kenyataan terjadi adanya perlakuan sewenang-wenang, tidak adil dengan penilaian skala "a" korbannya adalah bawahan, rekan-rekan sekerja sendiri... merupakan rekan seperjuangan, senasib sepenanggungan, orang lemah, sudah lama mengadukan sejak th 1992, hingga sekarang tampaknya tidak ada yang mau peduli.

Entahlah sepertinya telah hilang rasa perikemanusiaanya, untuk membela kebenaran, dengan demikian maka yang terjadi adalah tidak ada yang memperdulikannya.
Serikat Pekerja yang mempunyai fungsi sebagai, yang berhak, mewakili, membela dan melindungi anggotanya, sampai sekarang cuci tangan, tampak enggan untuk menanggapinya.
Rupanya menurut Serikat Pekerja peristiwa ini, dianggap tidak pantas untuk dibela, entahlah apa penyebabya S.P. tidak bergeming untuk membelanya.

Seharusnya Serikat Pekerja berfungsi sebagai yang berhak, membela dan melindungi anggotanya berkewajiban untuk mencari tahu apa penyebabnya, karena tampak jelas ada ketidak adilannya terhadap anggota perusahaan yang lemah.
Yaitu Pegawai tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin nilai kinerjanya dibawah standar.
Sedangkan pegawai yang patut diduga kuat, melanggar disiplin banyak korban yang dirugikan, kasat mata, malahan nilai kinerjanya sebagai pegawai berprestasi diatas standar.
Hal ini nyata tidak terbantahkan, didukung saksi dan bukti kuat, ada jejak digitalnya, yang tidak bisa dihapus begitu saja.

Peraturan pemerintah pembinaan pegawai adalah untuk meningkatkan karir pegawai, agar supaya lebih baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, 

Peraturan pemerintah tersebut diabaikan, atasan penilai diduga ada rasa tidak suka, sehingga berlaku arogan kepada bawahan, dengan memberi nilai kinerja dibawah standar, setiap tahun kenaikan berkala,
tanpa didukung alasan yang kuat, tujuannya untuk menghambat karir pegawai.
Ada juga pegawai selama bertahun-tahun bekerja tidak pernah naik peringkat, 
Ada juga pegawai diduga kuat melanggar disiplin, tergolong melakukan KKN, dinilai sebagai pegawai berprestasi dengan nilai kinerjanya diatas standar.

Dalam peristiwa ini demi hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran, Negara, Pemerintah wajib hadir, untuk merealisasikan tegaknya hukum sebagai panglima.
Peranan Yudikatif melaksanakan tugasnya untuk mengadili, bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan.


BAHAGIA MELIHAT ORANG LAIN BAHAGIA..
Orang berakhlak baik akan bermanfaat bagi orang lain, akan merasa bahagia jika orang lain bahagia akan iku bersedih jika melihat orang lain sedih. ikut berbela sungkawa ketika keluarga atau kerabatnya  meninggal dunia.
Sudah lazim sering di WA Group ikut berbelasungkawa, tampak seluruh anggota group mengucapkakan, inna lillahi wainna ilaihi roji'un..semoga diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat yang mulia disisiNYA aamiin ya robbal'alamiin.

Tetapi yang kami alami di perusahaan bonafide ada atasan berbuat dzalim terhadap bawahannya, tanpa ampun hingga mendekati pensiun, padahal menurut peraturan perundang-undangan, sudah sangat jelas perintahnya;
KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA, 
OLEH SEBA ITU MAKA PENJAJAH DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, 
KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN

Pegawai bawahan yang didzalimi, merasa sangat sedih terhadap atasan, ternyata atasan yang seharusnya amanah, jujur dan bersih, memberikan contoh teladan yang baik, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.
Justru sebaliknya dengan berbuat yang dilarang, mengabaikan peraturan yang berlaku, berbuat arogan menggunakan faslitas perusahan, pangkat dan jabatannya digunakan untuk menguasai melebihi kewenangan, dengan berlaku sewenang-wenang secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala.
Perusahaan yang seharusnya sebagai kepanjangan pemerintah berperan sebagai yudikatif untuk mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengadili yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku. akan tetapi tidak dilakunya.
akibat yang terjadi perusahan menjadi hamburadul, tidak jelas batasannya, mana yang baik mana yang buruk. cita-cita perusahaan bonafide, yang bersih, jujur menjadikan klas dunia tidak tercapai, tercipta akan mencoreng penilaian masyarakat 

=======================================================================



        


V. NEGARA PEMERINTAH:
BERTANGGUNGJAWAB TEGAKKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA.


Mempunyai Fungsi 3 tugas Pokok:
1. Legislatif; Membuat Peraturan Perundang-undangan.
2. Ekskutif ; Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan.
3. Yudikatif; Mengawasi semua Peraturan Perundang-undangan, dan Mengadili yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan.