Mengutip pernytaan admin diWhatsApp.:
"KAMI SIAP KASUS INI DIBAWA KEMEJA HUKUM, APABILA PINJAMAN ANDA TIDAK CAIR DALAM JANGKA 5 MENIT SETELAH MENYELESAIKAN BIAYA ID PENCAIRAN"
Apabila pinjaman anda tidak cair dalam jangka 5 menit, kami siap kasus ini dibawa kemeja hukum, silahkan anda melaporkan kepihak yang berwenang
"Duit segitu tidak sebanding dengan jabatan saya disini pak".
Kalau perlu laporkan kepihak yang berwajib untuk melacak nomor rekening atau nomor WhatsApp saya bisa diproses.
Yang ada dalam benak Calon Peminjam: Jika Koperasi terdaftar dan diawasi OJK,
Pastilah amanah, konsekuen dan konsisten sesuai pernyataan yg diamanatkan, yaitu dalam jangka 5 menit, pinjamannya cair setelah menyelesaikan biaya ID pencairan
Konsisten berarti melakukan sesuatu secara berulang ulang sesuai aturan, sedang kosekuen berarti menerima akibat dari perbuatannya
===============================================
NO VIRAL NO JUSTICE
MELACAK KEBENARAN PERNYATAAN KOPERASI (PINJOL)
Rekam jejak akun di instagram (klik wa, me) masuk ke WhatsApp no.0852 5821 xxxx atas nama Admin Koperasi, dapat dilihat dan dibaca uraian isi pesan wa.nya seperti screen recorder dibawah ini,.isi pesannya: menginformasikan kepada calon peminjam untuk mendapatkan pinjaman segera cair dalam waktu 5 menit setelah menyelesaikan biaya ID pencairan Rp.5.000.000,-
Ternyata dari yg dialami mulai 5 Maret 2025 calon peminjam melakukan pembayaran 3 kali transfer biaya ID pencairan, 5 juta, sampai sekarang 11 April 2025 belum juga cair.
Adalah merupakan bukti telah terjadi adanya komunikasi, dan transaksi pembayaran oleh calon peminjam uang 50 juta kepada Koperasi, sesuai tabel yg telah dibaca oleh calon peminjam, yaitu pinjaman 50 juta, tenor 36 bulan angsuran tiap bulan Rp.1.472.222,-
Tentu aturan telah ditegakkan, jika dari awal calon peminjam deberi tahu tentang keharusan membayar ID penciran 10% sejumlah 5 juta, sebelum melakun pembayaran pendaftaran, supaya tidak kecewa.
Bukannya setelah melakukan pembayaran pendaftaran sejumlah Rp.924.000,-, baru diinformasikan diharuskan membyar ID pencairan, supaya uang pinjamannya bisa cair dalam waktu 5 menit.
Promosikan maksud tujuaannya Koperasi, jika benar benar bermanfaat untuk membantu masyarakat, seperti terpampang pada promosinya yg bergambar logo koperasi, logo OJK, logo Bank merupakan ajakan untuk bergabung melakukan pinjaman, dengan persyaratan yg komplit, foto KTP, foto KK, foto buku tabungan, dll. yang sebenarnya sensitif, sangat pribadi, yg orng lain seharusnya tidak boleh tahu sebagai persyaratannya, penyampaian promosi seperti ini akun dimedia sosial, yg mendorong masyarakat netizen di medsos percaya 99%.
Memberikan bantuan modal kepada peminjam, yg benar benar demi kebaiakan terhadap masyarakat, yg menjadikan pelanggan percaya bahwa Koperasi ini adalah legal.
Koperasi yang baik adalah pengelolaanya oleh karyawan yg baik pula, jujur amanah, tidak ada dusta diantara kita..
==================================================================
Rekam jejak calon peminjam dibulan Maret 2025, belum memperoleh uang pinjaman yang diajukan, sudah melakukan 3 kali transfer uang, sejumlah Rp.9.924.000,- (sembilanjuta sembilanratus duapuluhempat ribu rupiah) kepada Koperasi Amanah1,
Dalam pernyataan di-wa. nya setelah bayar uang pendaftaran Rp.924.000,- (sembilanratus duapuluhempatribu rupiah) sudah menjadi keanggotaan resmi calon peminjam.
Calon peminjam percaya dan meyakini Koperasi Amanah 1 syah, legal, karena terdaftar dan diawasi OJK.
Pada 5 Maret 2025 supaya bisa cepat memperoleh pinjaman, calon peminjam segera membayar biaya pendaftaran Rp.924.000,- melalui transfer ke Bank
Transfer berhasil penerima WAHYUDIN BAYU USMAN kirim wa. bukti transfer tgl 5 Maret jam 19.17 calon peminjam, membaca pesan wa jam 19.19 " Baik segera kami proses kak" jam 19.27 mendapat pesan "Mohon ditunggu 30 menit kedepan"
adanya pembertahuan, kalau ingin pinjamannya cair supaya membayar ID pencairan 10% dari jumlah pengajuan pinjamannya yaitu membayar sejumlah Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah).,
Kalau tidak membayar uang ID pencairan sejumlah Rp.5.000.000,- dianggap hangus, tidak bisa mendapatkan pinjaman dan uang pendaftaran tidak bisa kembali, dengan pernyataan pesan demikian mau tidak mau calon peminjam harus bayar ID pencairan sejumlah 5 juta rupiah
Dalam keadaan terpaksa pada 24 Maret 2025 membayar ID pencairan Rp.5.000.000,- dan lagi lagi seperti janjinya yang disampaikan Admin koperasi, dalam jangka 5 menit pinjaman cair, pada kenyataannya setelah bayar ID pencairan tidak terbukti cair.
Seharusnya pembayaran ID pencairannya diinformasikan terlebih dahulu dari awal sebelum membayar biaya pendaftaran, karena menyangkut uang banyak, sebagai persyaratan paling utama nya. yang merupakan hal pokok, yaitu kalau tidak dibayar akibatnya pinjamannya menjadi hangus
Akhirnya sebagai calon peminjam menjadi kebingungan, dan merasa seperti kena jebakkan BATMEN,
Tidak mengerti kalau setelah bayar pendaftaran Rp.924.000,- kejadiaanya akan begini,
Calon peminjam percaya bahwa pinjaman akan cair, sehingga apa yang dikatakan admin koperasi, permintaan transfer sekali, dua kali, tiga kali masih diikuti permintaannya,
Tapi sekarang merasakan yang dialaminya, dari 4 Maret sampai bulan April sekarang ini semakin tampak sekali alasannya tidak masuk diakal
Bagai makan buah simala kama, maju kena mundur kena, jika mundur uang pendaftaran sejumlah Rp.924.000,- lenyap, bagi saya uang sejumlah itu tidak sedikit.
Jika maju biaya menjadi bertambah, sudah 3 kali transfer sejumlah Rp.9.924.000,- belum juga cair, malahan supaya nambah transfer lagi sejumlah 5 juta, 570 ribu rupiah yang katanya sebagai denda pajak keterlambatan bayar..
Dari awal saya pikir setelah bayar ID pencairan 5 juta rupiah sudah tidak lagi ada tranfer, dan dalam jangka 5 menit pinjaman cair, ternyata dengan alasan penggabungan ke koperasi supaya menunjukan foto saldo rekening setelah mengetahui jumlah saldonya, rekening saya supaya disisakan 50 ribu rupiah, sedangkan yang 4 juta rupiah supaya ditransfer ke rekening bendahara koperasi.
Pada tanggal 26 Maret 2025 saya ikuti permintaannya yaitu transfer lagi Rp.4.000.000,- dengan pertimbangannya pasti jangka 5 menit pinjaman cair, namun lagi lagi tidak terbukti dalam jangka waktu 5 menit pinjaman cair...dalam hal ini tampaknya admin sudah nyata nyata tidak konsekuen konsisten dengan ucapan dan tindakannya..
Dan sekaraqng disuruh supaya transfer lagi sejumlah Rp.5.570.000,- (limajuta limaratus tujuhpuluh ribu rupiah) sebagai keterlambatan bayar pajak...saya bingung sebagai keterlambatan bayar pajak apa, uang pinjamannya saja belum diterima, sampai harus kena denda sejumlah 5 juta 570 ribu rupiah.
Lalu sampai kapan pengajuan pinjamannya itu bisa benar benar cair..
Berikut ini screen recorder isi ceritanya di aplikasi WhatsApp:
Tampak syah, legal no. WA. jelas :
wa. me :+62 8525 8212 116
TAMPAK NYATA: Nama Banknya, dengan nama pemilik rekening, SURYADIN BAYU USMAN.
Transfer tanggal 05 Maret, 24 Maret, 26 Maret 2025 total transfer Rp.9.924.000,-
Tiga kali transfer berhasil
TERDAFTAR DAN DIAWASI OJK.
Klik wa. me +62 8525 8212 116 masuk akun WhatsApp
Isi pesan wa. dibawah ini:
Penjelasan mengenai persyaratan pengajuan pinjaman yang harus dilengkapi calon peminjam.
Pengajuan pinjaman Rp.50.000.000,- angsuran setian bulan Rp.1.472,222,- jangka waktu 36 bulan
Membayar unang pendaftaran Rp.924.000,-
Mau lanjut apa kami pendng dulu
Isi pesan wa. dibawah ini:
Pinjaman Rp.50.000.000,- dengan tenor 36 bulan biaya administrasi Rp.924.000,-
melakukan transfer biaya adminitrasi berhasil penerima Wahyudin Bayu Usman sejumlah Rp.924.000,-
disampaikan bukti transfernya, supaya menunggu jawabannya 30 menit kedepan
Mendapat jawaban dananya sudah kami dicairkan kerekening anda namun dananya dalam moderasi terpending dikarenakan anda belum menyelesaikan kode ID pencairan 10% dari pinjaman anda
jadi diwajibkan bagi nasabah resmi menyelesaikan kode ID pencairan, biaya kode pencairan sebesar Rp.5.000.000,-
Isi pesan wa. dibawah ini.:
Kini tinggal tahap pencairan kerekening anda kak, Jadi itu otomatis langsung cair kerekening anda setelah menyelesaikan kode ID pencairan
CP. : Maaf mau bertanya koperasinya apakah benar benar terdaftar dan diawasi OJK
KSP: Betul yang namanya koperasi resmi itu terdaftar di OJK kak
CP : kalau saya transfer 5 juta pinjaman bisa cair kapan..?
KSP : Proses pencairan 5 menit setelah menyelesaikan kode ID pencairan
Jam 16.59 transfer berhasil, penerima Suryadin Bayu Usman nominal transfer Rp.924.000,-
DIBAWAH INI W.A. .CALON PEMINJAM (C.P.) DENGAN ADMIN KSP:
C.P. : Kok tidak dibicarakan dari awal ada kode ID pencairan 10% dari jumlah pengajuan pinjaman
ADMIN KSP : Kami siap kasus ini dibawa kemeja hukum apa bila pinjaman anda tidak cair dalam jangka 5 menit setelah menyelesaikan biaya ID pencairan Rp.5.000.000,-