Rabu, 14 Mei 2025

 

KEPADA YTH: KADIV HUMAS POLRI

 

Dengan hormat,

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : Satori

Alamat Lengkap : Perumahan Grand Safira Blok A3 RT.013 / RW.004, Kalibagor, Banyumas.

 

Dengan ini menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan penipuan pinjaman online yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.

 

Kronologi Kejadian:

Pada tanggal 4 Maret 2025, saya melihat iklan pinjaman online melalui platform Instagram yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.

Iklan tersebut meyakinkan karena mencantumkan informasi bahwa koperasi ini terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta memberikan detail yang transparan mengenai proses pengajuan pinjaman.

 

Informasi tersebut termasuk tabel pinjaman dengan rincian jumlah pinjaman Rp50.000.000,-,

jangka waktu 36 bulan, angsuran bulanan sebesar Rp1.472.222,-, dan biaya administrasi sebesar Rp924.000,- yang tertera dalam pesan WhatsApp.

 

Nomor kontak WhatsApp yang tertera adalah 0852 5821 2116.

 

Saya juga menerima informasi mengenai nama admin koperasi dan pemilik nomor rekening bank, serta alamat yang diklaim sebagai lokasi keuangan koperasi melalui WhatsApp.

 

Pada tanggal 5 Maret 2025, saya melakukan transfer biaya administrasi pengajuan pinjaman sebesar Rp924.000,- ke rekening Bank BRI atas nama Suryadin Bayu Usman, sesuai instruksi agar dapat dinyatakan sebagai anggota resmi koperasi.

Bukti transfer terlampir.

 

Setelah transfer biaya administrasi berhasil, saya diinformasikan oleh admin melalui WhatsApp bahwa saya diwajibkan membayar biaya "ID pencairan dana" sebesar 10% dari jumlah pinjaman, yaitu Rp5.000.000,-, dengan janji bahwa dana pinjaman akan cair dalam waktu 5 menit setelah pembayaran.

 

Pada tanggal 24 Maret 2025, saya kembali melakukan transfer sebesar Rp5.000.000,- untuk pembayaran "ID pencairan dana" ke rekening Bank BRI atas nama Suryadin Bayu Usman.

Namun, dana pinjaman tidak kunjung cair dalam waktu yang dijanjikan.

 

Setelah itu, saya dialihkan ke nomor WhatsApp lain, yaitu 0858 2384 3027, yang mengaku sebagai pihak yang bertugas mencairkan dana pinjaman.

 

Pihak ini meminta saya untuk mengirimkan foto kopi buku rekening yang menunjukkan saldo terakhir.

Setelah saya mengirimkan foto saldo rekening dengan jumlah Rp4.324.000,-, pihak tersebut menginstruksikan saya untuk mentransfer kembali seluruh saldo tersebut (Rp4.324.000,-) dengan alasan untuk digabungkan ke rekening "benda hara koperasi", dan hanya menyisakan saldo Rp50.000,- di rekening pribadi saya.

 

Pihak tersebut mengancam bahwa jika saya menolak untuk melakukan transfer sejumlah Rp4.324.000,- tersebut, maka pengajuan pinjaman saya akan dinyatakan hangus, dan seluruh uang yang telah saya transfer sebelumnya (biaya administrasi Rp924.000,- dan "ID pencairan dana" Rp5.000.000,-, total Rp5.924.000,-) tidak akan dikembalikan.

Karena merasa terancam dan takut kehilangan uang yang telah ditransfer, dengan terpaksa saya melakukan transfer ketiga sebesar Rp4.000.000,- (setelah melakukan negosiasi pengurangan dari Rp4.324.000,-) ke nomor rekening BRI yang sama atas nama SURYADIN BAYU USMAN.

 

Dengan kejadian ini, saya merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.

 

Setelah uang berhasil masuk kerekening atas nama Suryadin Bayu Usman, sejumlah total Rp9.924.000,- (Rp924.000,- + Rp5.000.000,- + Rp4.000.000,-) dan tidak menerima pinjaman yang dijanjikan, kalau ingin pinjaman cair harus mentransfer lagi sejumlah Rp.5.570,000,- dengan alasan karena dianggap melakukan keterlambatan biaya bayar pajak, jika tidak bayar keterlambatan bayar pajak sejumlah Rp.5.570,000,- pinjaman tidak akan cair sampai sekarang belum berani melakukan pembayaran keterlambatan bayar pajak tsb karena saya pikir ini adalah bentuk penipuan yang pengajuan pinjamannya  tidak akan pernah terbukti cair..

 

Bersama surat ini, saya lampirkan bukti-bukti pendukung berupa:

Tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan nomor 0852 5821 2116 dan 0858 2384 3027.

 

Bukti transfer biaya administrasi sebesar Rp924.000,-.

Bukti transfer "ID pencairan dana" sebesar Rp5.000.000,-.

Bukti transfer dana sebesar Rp4.000.000,-.

Tangkapan layar iklan pinjaman dari Instagram (terlampir).

Foto kopi kartu identitas (KTP) saya.

Foto kopi buku rekening yang menunjukkan saldo terakhir (sesuai permintaan pihak penipu).

Saya memohon dengan hormat mendapat perlindungan Bapak/Ibu Aparat penegak hukum Polri, dapat segera melakukan investigasi terhadap akun dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penipuan ini, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik serupa di masa mendatang.

Saya juga memohon bantuan agar dana yang telah saya transfer dapat dikembalikan.

Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

 

Hormat saya,Satori

Tanggal: 15 April 2025 jumlah 3 kali trasfernya menjadi Rp.9.924.000,- yaitu :

1.       Biaya adminstrasi Rp.924.000,- 2.

2.       ID pencairan Rp.5.000.000,-3.

3.       Supaya bergabung dengan bendahara koperasi Rp.4.000.000,- total uang yang sudah ditransfer kepada admin koperasi sejumlah Rp.9.924.000,-.

 

Melalui surat ini permasalahan saya laporkan kepada Bapak/Ibu Aparat penegqak hukum Polri, karena sampai sekarang uang pinjaman Koperasi belum juga cair.

 

Demikian laporan pengaduan yang saya sampaikan, terutama sekali bagi kami orang awam untuk mendapatkan edukasi dan perlindungan sebagai sesama anak bangsa yang merasa diperlakukan tidak adil.

Dengan surat laporan pengaduan saya sampaikan pula, ucapan terima kasih yang tak terhingga.

 

NB. Terlampir 3 bukti transfer sejumlah Rp.9.924.000,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)

Dan screen recorder, obrolan percakapan pesan, sebagai pendukung laporan (chattingan wa.admin koperasi dengan calon peminjam dari tanggal 4 Maret 2025.)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar