KEPADA YTH: KADIV HUMAS POLRI
Dengan
hormat,
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap
: Satori
Alamat
Lengkap : Perumahan Grand Safira Blok A3 RT.013 / RW.004, Kalibagor, Banyumas.
Dengan ini
menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan penipuan pinjaman online yang
mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.
Kronologi
Kejadian:
Pada tanggal
4 Maret 2025, saya melihat iklan pinjaman online melalui platform Instagram
yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.
Iklan
tersebut meyakinkan karena mencantumkan informasi bahwa koperasi ini terdaftar
dan diawasi oleh OJK, serta memberikan detail yang transparan mengenai proses
pengajuan pinjaman.
Informasi
tersebut termasuk tabel pinjaman dengan rincian jumlah pinjaman Rp50.000.000,-,
jangka waktu
36 bulan, angsuran bulanan sebesar Rp1.472.222,-, dan biaya administrasi
sebesar Rp924.000,- yang tertera dalam pesan WhatsApp.
Nomor kontak
WhatsApp yang tertera adalah 0852 5821 2116.
Saya juga
menerima informasi mengenai nama admin koperasi dan pemilik nomor rekening
bank, serta alamat yang diklaim sebagai lokasi keuangan koperasi melalui
WhatsApp.
Pada tanggal
5 Maret 2025, saya melakukan transfer biaya administrasi pengajuan pinjaman
sebesar Rp924.000,- ke rekening Bank BRI atas nama Suryadin Bayu Usman, sesuai
instruksi agar dapat dinyatakan sebagai anggota resmi koperasi.
Bukti
transfer terlampir.
Setelah
transfer biaya administrasi berhasil, saya diinformasikan oleh admin melalui
WhatsApp bahwa saya diwajibkan membayar biaya "ID pencairan dana"
sebesar 10% dari jumlah pinjaman, yaitu Rp5.000.000,-, dengan janji bahwa dana
pinjaman akan cair dalam waktu 5 menit setelah pembayaran.
Pada tanggal
24 Maret 2025, saya kembali melakukan transfer sebesar Rp5.000.000,- untuk
pembayaran "ID pencairan dana" ke rekening Bank BRI atas nama
Suryadin Bayu Usman.
Namun, dana
pinjaman tidak kunjung cair dalam waktu yang dijanjikan.
Setelah itu,
saya dialihkan ke nomor WhatsApp lain, yaitu 0858 2384 3027, yang mengaku
sebagai pihak yang bertugas mencairkan dana pinjaman.
Pihak ini
meminta saya untuk mengirimkan foto kopi buku rekening yang menunjukkan saldo
terakhir.
Setelah saya
mengirimkan foto saldo rekening dengan jumlah Rp4.324.000,-, pihak tersebut
menginstruksikan saya untuk mentransfer kembali seluruh saldo tersebut
(Rp4.324.000,-) dengan alasan untuk digabungkan ke rekening "benda hara
koperasi", dan hanya menyisakan saldo Rp50.000,- di rekening pribadi saya.
Pihak
tersebut mengancam bahwa jika saya menolak untuk melakukan transfer sejumlah
Rp4.324.000,- tersebut, maka pengajuan pinjaman saya akan dinyatakan hangus,
dan seluruh uang yang telah saya transfer sebelumnya (biaya administrasi
Rp924.000,- dan "ID pencairan dana" Rp5.000.000,-, total
Rp5.924.000,-) tidak akan dikembalikan.
Karena
merasa terancam dan takut kehilangan uang yang telah ditransfer, dengan
terpaksa saya melakukan transfer ketiga sebesar Rp4.000.000,- (setelah
melakukan negosiasi pengurangan dari Rp4.324.000,-) ke nomor rekening BRI yang
sama atas nama SURYADIN BAYU USMAN.
Dengan
kejadian ini, saya merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh
pihak yang mengatasnamakan Koperasi Amanah 1.
Setelah uang
berhasil masuk kerekening atas nama Suryadin Bayu Usman, sejumlah total
Rp9.924.000,- (Rp924.000,- + Rp5.000.000,- + Rp4.000.000,-) dan tidak menerima
pinjaman yang dijanjikan, kalau ingin pinjaman cair harus mentransfer lagi
sejumlah Rp.5.570,000,- dengan alasan karena dianggap melakukan keterlambatan
biaya bayar pajak, jika tidak bayar keterlambatan bayar pajak sejumlah
Rp.5.570,000,- pinjaman tidak akan cair sampai sekarang belum berani melakukan
pembayaran keterlambatan bayar pajak tsb karena saya pikir ini adalah bentuk
penipuan yang pengajuan pinjamannya
tidak akan pernah terbukti cair..
Bersama
surat ini, saya lampirkan bukti-bukti pendukung berupa:
Tangkapan
layar percakapan WhatsApp dengan nomor 0852 5821 2116 dan 0858 2384 3027.
Bukti
transfer biaya administrasi sebesar Rp924.000,-.
Bukti
transfer "ID pencairan dana" sebesar Rp5.000.000,-.
Bukti
transfer dana sebesar Rp4.000.000,-.
Tangkapan
layar iklan pinjaman dari Instagram (terlampir).
Foto kopi
kartu identitas (KTP) saya.
Foto kopi
buku rekening yang menunjukkan saldo terakhir (sesuai permintaan pihak penipu).
Saya memohon
dengan hormat mendapat perlindungan Bapak/Ibu Aparat penegak hukum Polri, dapat
segera melakukan investigasi terhadap akun dan pihak-pihak yang terlibat dalam
praktik penipuan ini, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat dari praktik serupa di masa mendatang.
Saya juga
memohon bantuan agar dana yang telah saya transfer dapat dikembalikan.
Atas
perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat
saya,Satori
Tanggal: 15
April 2025 jumlah 3 kali trasfernya menjadi Rp.9.924.000,- yaitu :
1.
Biaya adminstrasi Rp.924.000,- 2.
2.
ID pencairan Rp.5.000.000,-3.
3.
Supaya bergabung dengan bendahara koperasi
Rp.4.000.000,- total uang yang sudah ditransfer kepada admin koperasi sejumlah Rp.9.924.000,-.
Melalui
surat ini permasalahan saya laporkan kepada Bapak/Ibu Aparat penegqak hukum
Polri, karena sampai sekarang uang pinjaman Koperasi belum juga cair.
Demikian laporan
pengaduan yang saya sampaikan, terutama sekali bagi kami orang awam untuk
mendapatkan edukasi dan perlindungan sebagai sesama anak bangsa yang merasa
diperlakukan tidak adil.
Dengan surat
laporan pengaduan saya sampaikan pula, ucapan terima kasih yang tak terhingga.
NB. Terlampir 3 bukti transfer sejumlah Rp.9.924.000,- (sembilan
juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Dan screen recorder, obrolan percakapan pesan, sebagai
pendukung laporan (chattingan wa.admin koperasi dengan calon peminjam dari
tanggal 4 Maret 2025.)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar